Pemerkosa Anak Kandung Belum Diperiksa, Polres Buleleng: Perlu Bukti
Kepolisian sebut tidak khawatir terlapor melarikan diri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Buleleng, IDN Times – Polres Buleleng menerima laporan dugaan kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh terlapor DPB (45), pada Selasa (29/3/2022) lalu. Korban yang berusia 15 tahun dan merupakan anak kandung DPB, melaporkan kejadian bejat tersebut ke Polres Buleleng.
Saat melapor, korban didampingi oleh ibunya dan pihak Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Lalu bagaimana perkembangan kasus tersebut?
Baca Juga: Laki-laki di Buleleng Tega Perkosa Anak Kandung Sendiri
1. Pemanggilan terlapor perlu bukti yang cukup
Polres Buleleng mengungkap laporan kasus pemerkosaan tersebut ke awak media pada Rabu (30/3/2022). Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Sumarjaya, menyampaikan bahwa kasus tersebut masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Sampai hari ini, Kamis (31/3/2022), penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Buleleng belum meminta keterangan pelaku dan menahan pelaku. Pihak kepolisian menyampaikan bahwa mereka tidak khawatir terlapor kabur.
“Pemanggilan atau penangkapan terhadap terlapor diperlukan bukti yang cukup. Untuk sementara terlapor tidak dikhawatirkan melarikan diri,” ungkap AKP Sumarjaya pada Kamis (31/3/2022).