TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

[BREAKING] Tinggalkan Bali, Kristen Gray Dideportasi Malam Ini

Kasus Kristen Gray semoga jadi pelajaran buat semuanya

Postingan yang menjadi trending di Twitter. (Dok.IDN Times/istimewa)

Denpasar, IDN Times - Kristen Antoinette Gray dideportasi melalui Bandar Udara (Bandara) I Gusti Ngurah Rai Bali malam ini pukul 21.00 Wita, Rabu (20/1/2021). Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Bali, Jamaruli Manihuruk, dalam siaran langsung di Metro TV, Rabu (20/1/2021) malam.

Baca Juga: Kronologi Penahanan Kristen Gray di Bali

Baca Juga: Bukan Overstay, Ini Alasan Kristen Gray Dideportasi Imigrasi Bali

1. Kuasa Hukum membenarkan Gray dideportasi malam ini

IDN Times/Ayu Afria

Dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum Kristen Gray, Erwin Siregar, membenarkan kliennya dideportasi menggunakan pesawat Citilink menuju Jakarta pada pukul 20.50 Wita. Selanjutnya dari Jakarta menuju Tokyo dan langsung ke Los Angeles, California. Gray akan keluar Indonesia bersama teman dekatnya, Saundra.

“Ya. Have safe flight Kristen and Saundra,” ungkap Erwin.

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Bali, Jamaruli Manihuruk, belum memberikan respon IDN Times ketika ingin mengonfirmasi ulang kebenarannya.

2. Kristen Gray dinilai telah melanggar Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011

Ilustrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali (IDN Times/Ayu Afria Ulita)

Kristen Antoinette Gray dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian atau pengusiran, sebagaimana yang tertulis di Pasal 75 Ayat 1 dan Ayat 2 huruf F Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Ia ditangkal masuk ke Indonesia selama enam bulan.

Pemilik akun Twitter @kristentootie ini sebelumnya diperiksa secara intensif di Kantor Imigrasi Kelas II Denpasar, Selasa (19/1/2021) kemarin. Ia diperiksa atas status yang diunggahnya di Twitter terkait promosi ke Bali selama pandemik.

Berita Terkini Lainnya