Koster Minta Agar Energi Bali Tak Lagi Tergantung Daerah Lain
Bali harus mandiri dalam energi bersih
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Pemerintah Provinsi Bali mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Bali Tahun 2020-2050 (RUED-P). Hal ini dilatar belakangi bahwa kondisi kelistrikan eksisting di Bali tahun 2019, apabila dibandingkan dengan daya mampu maka kondisi cadangan kelistrikan di Bali hanya 0,77%.
Gubernur Bali Wayan Koster menyebut kondisi ini sangat kritis mengingat cadangan aman minimal 30% dari beban puncak. Kapasitas terpasang dari seluruh pembangkit listrik di Bali sebesar 1.440,85 MW pada Tahun 2019. Sementara daya yang dihasilkan sebesar 927,20 MW. Beban puncak tertinggi dicapai sebesar 920 MW sehingga ke depannya diharapkan Bali Mandiri Energi dapat terwujud.
1. Koster minta anggota dewan bahas RUU RUED-P 2020-2050
Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020, di Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin (29/6), Koster menjelaskan bahwa selain pemanfaatan energi untuk pembangkit listrik, energi juga digunakan pada sektor lain terutama pada sektor transportasi, komersil, industri, rumah tangga dan sektor lainnya, terutama yang mendukung pariwisata.
“Saya kira memang sudah saatnya kita tidak bergantung lagi dengan daerah lain, kita harus mandiri dalam energi bersih. Untuk itu, ini memang sudah sangat mendesak dan perlu kita design secara terencana agar kita juga bisa mengantisipasi tantangan di masa mendatang,” ungkapnya pada Senin (29/6).
“Jadi saya minta kerja sama dari anggota dewan agar segera melakukan pembahasan terhadap Raperda ini yang kemudian dapat kita ajukan ke pusat," lanjutnya.
Menurutnya Raperda tersebut merupakan amanat Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan Pasal 16 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional.