Korban KDRT Dokter di Denpasar: Tidak Ada Perdamaian
Terpidana kasus KDRT divonis dan tidak ditahan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar telah menjatuhkan vonis terhadap dokter IKGASP (27), terdakwa Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap mantan istrinya, ID (32). Peristiwa itu terjadi ketika ID masih berstatus sebagai istrinya. IKGASP melakukan kekerasan pada 23 Maret 2022 lalu, pukul 21.30 Wita, di Jalan Diponogoro, Kota Denpasar.
Vonis yang dijatuhkan adalah pidana percobaan selama 1 tahun, setelah sebelumnya dituntut 1 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Vonis dalam sidang yang berlangsung, Rabu (8/3/2023) kemarin, itu terdapat berbagai pertimbangan di antaranya terdakwa sudah mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa sudah berdamai dengan korban, serta terdakwa saat ini sedang menempuh pendidikan spesialis sehingga tidak ditahan. Lalu bagaimana ID merespon putusan tersebut?
Baca Juga: Pengakuan Dokter Pelaku KDRT, Bingung Dicecar Hakim PN Denpasar
Baca Juga: Dokter di Denpasar Terbukti Melakukan KDRT, Ini Vonisnya
1. Korban mengaku tidak pernah berdamai dengan terdakwa
Pertimbangan putusan majelis hakim yang menyampaikan antara terdakwa dan korban sudah berdamai tersebut cukup berbeda. Korban ID yang dihubungi, Kamis (9/3/2023), mengatakan bahwa antara ia dan mantan suaminya tidak pernah berdamai. ID tidak memaafkan perlakuan kekerasan yang diterimanya selama berumah tangga dengan IKGASP. Sehingga ia menampik pertimbangan pihak PN Denpasar terkait perdamaian tersebut.
Permintaan maaf yang dilakukan terdakwa kepadanya hanya dinilai sebagai formalitas saja.
“Tidak ada perdamaian, dan saya saat pembacaan tuntutan oleh jaksa tidak memaafkan terdakwa,” ungkapnya.