Kemenkumham Permudah Anak Hasil Perkawinan Campur Jadi WNI
Dibahas dalam simposium nasional di Bali
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Badung, IDN Times - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly, membuka acara Simposium Hukum Tata Negara dan Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Tahun 2022. Pertemuan yang digelar di Nusa Dua, Kabupaten Badung, tersebut berlangsung selama tiga hari, mulai Selasa (17/5/2022) hingga Kamis (19/5/2022).
Pertemuan itu bertajuk Penguatan Fungsi Kementerian Hukum dan HAM dalam Memberikan Perlindungan dan Kepastian Hukum melalui Peningkatan Layanan Ketatanegaraan. Berikut beberapa hal yang dibahas dalam acara itu:
Baca Juga: Syarat Terbaru Naik Pesawat dari Luar Negeri ke Bali
1. Fokus layanan kewarganegaraan sebagai bentuk pertanggungjawaban negara
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Cahyo R Muzhar, dalam laporannya menyampaikan bahwa Kementerian Hukum dan HAM, sejak tahun 2014, sudah berkali-kali melaksanakan kegiatan yang bekerjasama dengan asosiasi pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara.
Simposium nasional kali ini merupakan kegiatan yang ketujuh yang disebut untuk memperkaya dan menemukan gagasan-gagasan akademik, merumuskan solusi, dan rekomendasi kebijakan yang dapat digunakan dalam menyelesaikan problematika layanan ketatanegaraan seperti layanan kewarganegaraan dan partai politik.
"Sebagaimana kita ketahui bersama dalam status kewarganegaraan, negara bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak warga negara sebagai bentuk perlindungan negara terhadap warga negaranya," jelasnya.
Menurutnya, negara berupaya untuk memberikan perlindungan anak hasil perkawinan campur yang terancam menjadi Warga Negara Asing (WNA) melalui perubahan regulasi. Pihaknya menyusun perubahan terhadap peraturan pemerintah republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2007. Dengan demikian, diharapkan akan memberikan kemudahan kepada anak-anak hasil perkawinan campur tersebut untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).