Kejati Bali Tegaskan Pejabat Unud Tersangka Korupsi Sudah Terima Surat
Mereka terlibat kasus penyalahgunaan dana sumbangan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai tahun akademik 2022/2023 Universitas Udayana (Unud), yang disalahgunakan diduga mencapai Rp3,8 miliar.
Dalam prosesnya, Kejaksaan Tinggi Bali telah menetapkan tiga orang pejabat Unud yang diduga kuat terlibat dalam kasus ini. Atas penetapan tersebut, Kejati Bali memastikan para tersangka sudah menerima surat pemberitahuan.
Baca Juga: Tanggapan Unud Soal Tiga Pejabat Tersangka Korupsi Dana Sumbangan
Baca Juga: 3 Pejabat Unud Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Sumbangan Mahasiswa
1. Kejati Bali telah bersurat kepada tersangka pada Selasa, 14 Februari 2023
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, A Luga Harlianto, menyampaikan bahwa Kejaksaan Tinggi Bali telah mengirim surat penetapan tersangka kepada masing-masing pejabat yang telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka.
Surat tersebut dikirim kepada pejabat berinisial IKB SKom MSi, IMY ST, dan DR NPS ST M, pada Selasa (14/2/2023), pukul 14.00 Wita. Ketiga tersangka menerima surat penetapan tersebut di kantor masing-masing.
“Ketiga tersangka telah menerima surat penetapan tersangka,” ungkap Luga pada Rabu (15/2/2023).
Baca Juga: Kejati Bali Geledah Rektorat Unud, Ada Temuan Tindak Pidana Korupsi