TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

3 Kebijakan Kontroversial Gubernur Bali Kuarter 1 Tahun 2023

Terbaru, ada Piala Dunia U-20

Gubernur Bali, I Wayan Koster. (IDN Times/Rehuel ​Willy Aditama)

Denpasar, IDN Times - Bali yang dikenal sebagai destinasi pariwisata di dunia, awal tahun ini banyak mendapatkan sorotan publik. Tidak hanya pariwisata, namun juga Pemerintah Daerahnya yakni Gubernur Bali, Wayan Koster.

Koster mendapat sorotan dunia akhir-akhir ini karena beberapa kebijakannya. Terutama berkaitan dengan wisatawan hingga gelaran akbar Piala Dunia U-20. Berikut ini rangkuman kebijakan Gubernur Bali, Wayan Koster, yang dinilai kontroversial selama 3 bulan pertama tahun 2023.

Baca Juga: Beredar Surat Gubernur Melarang Timnas Israel Main di Bali

Baca Juga: Pupus Harapan Pemain Bali United Tampil di Piala Dunia U-20

1. Koster mengajukan pencabutan Visa on Arrival (VOA) untuk Ukraina dan Rusia

Ilustrasi visa (Dok. imigrasi.go.id)

Geram melihat banyaknya Warga Negara Asing (WNA) Rusia dan Ukraina yang berulah di Bali, Gubernur Koster mengambil tindakan tegas. Pada Minggu (12/3/2023) sore di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Bali, Gubernur Koster telah mengajukan penghapusan Visa on Arrival (VOA) bagi wisatawan dari kedua negara tersebut.

Permintaan tersebut kemudian ditanggapi oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Simly Karim, pada 15 Maret 2023. Bahwa usulan pencabutan VOA untuk wisatawan dari kedua negara tersebut tidaklah tepat.

2. Wisatawan yang ke Bali dilarang menyewa kendaraan bermotor

Satuan Lalu Lintas Polres Badung melakukan Operasi Penindakan di Jalan Pantai Batu Bolong pada Kamis (9/3/2023). (IDN Times/Ayu Afria)

Pada Minggu (12/3/2023), Gubernur Koster juga menyampaikan larangan bagi wisatawan mancanegara (wisman) untuk menyewa sepeda motor saat berlibur di Bali. larangan ini sebagai buntut seringnya wisman ugal-ugalan pada saat berkendara.

Selain itu fenomena mengganti Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai aturan oleh para WNA juga menyebabkan publik geram.

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, menyebutkan larangan wisman menggunakan sepeda motor ini sudah ada dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 28 Tahun 2020 terkait Tata Kelola Pariwisata Pasal 7 Ayat 4 huruf g.

Berita Terkini Lainnya