Kakek 72 Tahun Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Tabanan
Satu orang meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tabanan, IDN Times – Satuan Lalu Lintas Polres Tabanan telah menetapkan satu tersangka peristiwa kecelakaan maut di Jalan Umum Jurusan Dadakan-Kaba-Kaba, pada Senin (24/1/2022), pukul 14.14 Wita. Satu orang dinyatakan meninggal dunia akibat peristiwa tersebut.
Kasatlantas, AKP Kanisius Franata, pada Selasa (25/1/2022) menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan seorang kakek, IWT (72), asal Desa Nyambu, Kecamatan Kediri, sebagai tersangka utama. Pada saat kejadian, diketahui IWT mengendarai sepeda motor Jupiter DK 2766 HO.
Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Maut di Tabanan, Satu Orang Meninggal di Tempat
1. IWT ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi penyebab utama kecelakaan
AKP Kanisius mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik pada hari ini, Selasa (25/1/2022), IWT telah resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kecelakaan ini.
“Sementara koordinasi penyidik penetapan tersangka satu aja. Penyebab utama yaitu pengendara Jupiter (IWT),” ungkapnya.
IWT dikenakan pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
“Mau gimana, itu hasil pemeriksaan. Iya, maksimal (6 tahun),” ungkapnya.