Kak Seto Dorong Bali Bentuk Seksi Perlindungan Anak di Setiap Banjar
Selama ini masih marak terjadi kasus kejahatan terhadap anak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Belum lama ini, publik dikejutkan dengan banyaknya kasus kejahatan seksual di Kabupaten Buleleng yang dilakukan oleh orang terdekat korban. Polres Buleleng pada Maret dan April 2022 ini, merilis 2 kasus kejahatan seksual.
Pertama, kasus bapak kandung di Buleleng yang berinisial DPB (45) memperkosa anak kandungnya sendiri yang berumur 15 tahun. Kedua, pelaku Made Arbawa alias Molo (48), warga Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, memanggil korban menggunakan kode lampu senter dan mengiming-imingi korban dengan kertas diduga uang mainan Rp5.000. Uang tersebut diikat dengan benang untuk menarik korban agar datang mendekat.
Belajar dari dua kasus tersebut, anak-anak sangat rentan menjadi sasaran kejahatan seksual. Lalu bagaimana Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) menanggapi kasus tersebut?
Baca Juga: Laki-laki di Buleleng Tega Perkosa Anak Kandung Sendiri
1. Kejahatan terhadap anak meningkat tajam
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Prof Seto Mulyadi, belum lama ini mengakui bahwa selama pandemik terjadi peningkatan angka kejahatan terhadap anak, termasuk kekerasan seksual.
Mengapa disebut kejahatan anak? Karena kejahatan tersebut juga dilakukan dengan bujuk rayu, iming-iming, dan sebagainya.
“Jadi kejahatan seksual ini meningkat dan justru dari orang-orang terdekat. Kami selalu kampanyekan bahwa kita jangan hanya jadi pemadam kebakaran. Hanya sibuk setelah terjadi peristiwa. Tetapi juga harus preventifnya. Bahkan promotifnya,” jelasnya.