TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

WNA yang Telanjang di Tempat Sakral Bali Tidak Dimaafkan

Imigrasi Bali deportasi 56 WNA, Rusia paling dominan

Dok.IDN Times/Istimewa

Denpasar, IDN Times - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali (Kanwilkum HAM Bali) menindak tegas Warga Negara Asing (WNA) yang dinilai mengganggu keamanan dan ketertiban umum, serta tidak menaati peraturan perundang-undangan. Mereka mendapat sanksi administrasi berupa pendeportasian dan penangkalan.

Awal tahun 2022 ini, puluhan WNA diusir dari Bali karena dinyatakan terbukti melanggar peraturan perundangan, dan norma adat setempat. Termasuk kasus yang terbaru, yaitu menari telanjang di Gunung Batur, Kabupaten Bangli. Dari mana saja asal negara mereka?

Baca Juga: Turis Asing Telanjang di Gunung Batur Bali, Viral di TikTok

Baca Juga: WNA Rusia yang Pose Telanjang di Tabanan Bali: I Hope They Forgive Me 

1. Deportasi di awal tahun 2022 ini didominasi oleh turis asal Rusia

Instagram.com/baliairport

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu, melalui Humasnya, I Nengah Sukadana, menyampaikan Kementerian Hukum dan HAM Bali telah mendeportasi 56 WNA dari 29 negara selama rentang Januari hingga April 2022. Negara asal yang paling mendominasi adalah Rusia, Amerika Serikat, dan Australia. Rincian kewarganegaraannya adalah:

  • Rusia sebanyak 11 orang
  • Amerika Serikat dan Australia masing-masing 4 orang
  • 11 negara masing-masing dideportasi sebanyak 2 WNA di antaranya Belanda, Belarusia, Belgia, Britania Raya, Inggris, Jepang, Jerman, Pantai Gading, Selandia Baru, Ukraina, dan Venezuela
  • Masing-masing 1 WNA untuk 15 negara di antaranya dari Azebaijan, Bangladesh, Bulgaria, Ceko, Denmark, Kanada, Korea Selatan, Malaysia, Mesir, Perancis, Tanzania, Thailad, Turki, Uganda, dan Vietnam.

2. Pasangan WNA Rusia telah dideportasi dan tidak dimaafkan

Sepasang suami istri yang merupakan investor asal Rusia, Amdrei Fazleev (36) dan Alina Fazleeva (27) dideportasi pada Jumat (6/5/2022). (Dok.IDN Times/istimewa)

Melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Kemenkumhan Bali telah mendeportasi pasangasan suami istri yang merupakan investor asal Rusia, Amdrei Fazleev (36) dan Alina Fazleeva (27), atas kesalahannya membuat foto, dan video tanpa busana di objek wisata Kayu Putih, Banjar Dinas Bayan, Desa Tua, Kabupaten Tabanan hingga viral di media sosial.

Mereka telah dideportasi pada Jumat (6/5/2022) pukul 20.05 Wita, melalui Bandar Udara (Bandara) Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dengan penerbangan EK339 – EK133 tujuan Bali–Dubai–Moscow. Selain dideportasi, keduanya juga ditangkal selama 6 bulan dan tidak dimaafkan oleh Pemerintah Provinsi Bali.

Kedua WNA tersebut terbukti melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian berkaitan dengan orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya, dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak mentaati peraturan perundang-undangan dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

Berita Terkini Lainnya