Jaringan Judi Online Kamboja di Bali Libatkan Selebgram
Omzetnya ratusan juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bali menetapkan empat orang sebagai tersangka judi online jaringan Kamboja di Bali, pada Rabu (31/5/2023). Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Bali, Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto, mengungkapkan masing-masing tiga orang perempuan berinisial FL (30) asal Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara; JIS (22) asal Desa Buduk, Kecamatan Mengwi; DPL (29) asal Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, dan seorang laki-laki berinisial GPP (28) asal Banjar Cica, Desa Abianbase, Kecamatan Mengwi.
Ketiga tersangka perempuan tersebut sebagai streamer judi slot online. Keempatnya saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali, dan penyidik kepolisian akan menyita rekening mereka.
1. Libatkan tiga selebgram untuk streaming judi slot
Wadir Reskrimsus Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra, mengatakan judi online ini melibatkan selebgram. Berawal dari patroli siber yang menemukan adanya akun-akun fanpage Facebook melakukan live streaming promosi judi online. Yaitu akun berinisial MQ dengan jumlah 70.000 followers dan 10.000 likes, akun ZB 125.000 followers dan 13.000 likes, dan akun JG sebanyak 5.100 followers dan 2.900 likes.
Dari hasil tindak lanjut link tersebut, penyidik menemukan akun Instagram dan identitas masing-masing tersangka.
"Jaringan dari luar (Kamboja). Kurang lebih sudah setahun dari tahun 2022," kata Ranefli, Kamis (1/5/2023).