Jerinx Dapat Keringanan Hukuman Penjara Menjadi 10 Bulan
Upaya bandingnya membuahkan hasil
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – I Gede Ari Astina alias Jerinx alias JRX (43) mendapatkan keringanan hukum setelah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bali pada 2020 lalu. JRX sendiri kini berada dalam Lapas KLAS IIA Kerobokan atas kasus pidana Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE).
Saat itu vonis yang dibacakan oleh Ketua Ketua Majelis Hakim IGA Adnya Dewi pada Sidang Putusan pada Kamis 19 November 2020 menyebutkan JRX divonis penjara selama 1 tahun 2 bulan dan denda Rp10 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar. Karena terbukti melanggar Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Vonis Jerinx Dinilai Belum Timbulkan Efek Jera, JPU Ajukan Banding
Baca Juga: [BREAKING] 6 Poin yang Memberatkan dan Meringankan Vonis Jerinx
1. Keringanan hukuman sudah ditetapkan sejak 14 Januari 2021
Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Sobandi, mengungkapkan hasil banding hukuman JRX ke Pengadilan Tinggi Bali diubah menjadi 10 bulan penjara.
“Iya, Jadi 10 bulan sekarang, 14 Januari (2021) diterima pengadilan kemarin. Sudah diberitahukan kepada Jaksa maupun penasihat hukumnya,” jawabnya ketika dikonfirmasi IDN Times, Selasa (19/1/2021).
Namun upaya hukumnya masih berlanjut apabila Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menerima hasil banding tersebut.
“Nanti jaksa, atau penasihat hukum atau terdakwa punya waktu. Dalam waktu tujuh hari ini untuk pikir-pikir mengajukan kasasi atau tidak. Masih ada upaya hukum. Apakah jaksa menerima, apakah penasihat hukum atau terdakwa menerima putusan tersebut, putusan banding tadi,” jelasnya.