Mengapa Jenazah Harus Dites COVID-19? Ini Penjelasan Dokter Forensik
Hasilnya tidak selalu positif lho
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Sampai saat ini masyarakat masih bertanya-tanya, mengapa jenazah harus dites COVID-19? Apakah hasilnya efektif dan apa sesungguhnya tujuan dilakukan tes tersebut?
Rupanya tes swab COVID-19 memang tidak hanya dilakukan pada mereka yang hidup. Akan tetapi juga untuk jenazah. Hal ini disampaikan oleh Kepala Instalasi Kedokteran Forensik Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah, dr Kunthi Yulianti pada Senin (11/1/2021). Seperti apa penjelasannya? Berikut ulasan lengkapnya.
Baca Juga: Gubernur Bali Terbitkan SE Pembatasan Kegiatan, Ini Daftar Lengkapnya
Baca Juga: Terima 31 Ribu Vial Vaksin COVID-19, Gubernur Koster: Bali Prioritas
1. Ada Surat Keputusan yang mendasari dilakukan tes Swab PCR pada jenazah
Menurut keterangan dari dokter Kunthi, yang mendasari dilakukannya Swab Polymerase Chain Reaction (PCR) terhadap jenazah adalah Surat Keputusan Pengurus Pusat Himpunan Dokter Forensik Indonesia bernomor 054/PDFI/PP/XII/2020.
Dalam surat keputusan itu disebutkan bahwa diperlukan tata cara pelayanan dengan mempertimbangkan kondisi atau status penyakit pada jenazah yang diperiksa pada masa pandemik ini. Selain ada kewajiban untuk melakukan pemeriksaan postmortem untuk kepentingan penegakan hukum, bedah mayat juga memiliki peran penting dalam investigasi kematian. Namun risiko infeksi yang dihadapi saat bekerja pun terbilang relatif tinggi.
Kasus jenazah yang dihadapi selama ini pun beragam. Bahkan ada yang dengan riwayat penyakit yang tidak diketahui atau tidak jelas sehingga risiko terpapar infeksi SARS-CoV-2 selama proses autopsi cukup tinggi.