Waspada Semeton, Jaringan Narkoba Sudah Masuk ke Berbagai Lapisan
Polda Bali musnahkan barang bukti narkotika dan psikotropika
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Polda Bali melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dan psikotropika pada Kamis (6/5/2021). Sejumlah barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan kasus Cipta Kondisi (Cipkon) Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali selama bulan April hingga Mei 2021.
Baca Juga: Karung Pakaian Bekas Berisi 9 Kg Ganja Berhasil Diamankan di Bali!
1. Barang bukti yang dimusnahkan berupa psikotropika hingga tembakau gorila
Waka Polda Bali, Brigjen Pol I Ketut Suardana, didampingi Dir Narkoba Polda Bali, Kombes Pol Mohamad Khozin, menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan tersebut di antaranya psikotropika 67.410 butir, sabu atau metamfetamina 748,13 gram, ganja 1.850,59 gram, ekstasi atau amfetamine 1.800 butir, ekstasi serbuk 37,24 gram, dan tembakau gorila 253 gram.
"Maksud dalam pemusnahan barang bukti narkoba ini tidak lain adalah untuk mengurangi risiko akan kemungkinan berubahnya, hilangnya, dan kemudian disalahgunakannya barang bukti tersebut," jelas Brigjem Ketut Suardana.