TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2022 di Bali

Ada 449.249 unit kendaraan yang belum dibayarkan pajaknya

ilustrasi bus angkutan umum di Bali. (IDN Times / Ayu Afria)

Denpasar, IDN Times – Pemerintah Provinsi Bali kembali meluncurkan program pemutihan bagi penunggak pajak kendaraan bermotor tahun 2022. Program ini berlangsung mulai 4 April 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022.

Program ini merupakan tindak lanjut dari banyaknya angka pajak yang belum terbayarkan oleh masyarakat Bali sejak Januari 2021 lalu.

Baca Juga: Cara Mudah Perpanjang STNK di Bali Tanpa Calo, Gak Sulit Lho! 

1. Terjadi penurunan pembayaran pajak pada bulan Februari tahun 2022 sebesar 26,36 persen

Acara Sosialisasi Pergub Nomor 14 Tahun 2022 bertempat di Ruang Rapat Bapenda Provinsi Bali pada Senin (4/4/2022) (dok. istimewa)

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, I Made Santha, mengungkapkan bahwa program pemutihan ini dimulai 4 April sampai dengan 31 Agustus 2022. Program Pemerintah Provinsi Bali ini disebutnya sebagai kebijakan yang pro rakyat.

Made Santha menambahkan bahwa berdasarkan laporan year to year, telah terjadi penurunan pembayaran pajak pada bulan Februari tahun 2022 sebesar 26,36 persen dibandingkan dengan bulan yang sama tahun 2021 lalu. Pihaknya menyadari bahwa rendahnya pembayaran pajak terutama di bidang otomotif di Bali saat ini karena faktor ekonomi.

Sebagaimana diketahui, Gubernur Bali mengeluarkan peraturan relaksasi pajak berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua. Aturan itu berlaku mulai tanggal 5 Januari sampai 3 Juni 2022.

2. Pemutihan dimanfaatkan untuk memperbaiki data base kendaraan di Bali

Perpanjang STNK di Bali. (IDNTimes/Ni Ketut Sudiani)

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, menyampaikan bahwa peluncurkan kebijakan strategis terkait relaksasi pajak di Bali pada tahun 2022 ini diatur dalam Pergub Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor diberlakukan.

"Tujuan pemutihan kali ini juga untuk memperbaiki data base kendaraan masyarakat Bali. Apakah kendaraan itu masih ada atau tidak, yang penting untuk pendataan ke depannya. Sehingga dengan kebijakan relaksasi pajak ini, bagi masyarakat yang terlambat dan belum membayar pajak tidak perlu membayar bunga dan denda, hanya wajib membayar pajaknya saja,” ungkapnya.

Berita Terkini Lainnya