Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2022 di Bali
Ada 449.249 unit kendaraan yang belum dibayarkan pajaknya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Pemerintah Provinsi Bali kembali meluncurkan program pemutihan bagi penunggak pajak kendaraan bermotor tahun 2022. Program ini berlangsung mulai 4 April 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022.
Program ini merupakan tindak lanjut dari banyaknya angka pajak yang belum terbayarkan oleh masyarakat Bali sejak Januari 2021 lalu.
Baca Juga: Cara Mudah Perpanjang STNK di Bali Tanpa Calo, Gak Sulit Lho!
1. Terjadi penurunan pembayaran pajak pada bulan Februari tahun 2022 sebesar 26,36 persen
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, I Made Santha, mengungkapkan bahwa program pemutihan ini dimulai 4 April sampai dengan 31 Agustus 2022. Program Pemerintah Provinsi Bali ini disebutnya sebagai kebijakan yang pro rakyat.
Made Santha menambahkan bahwa berdasarkan laporan year to year, telah terjadi penurunan pembayaran pajak pada bulan Februari tahun 2022 sebesar 26,36 persen dibandingkan dengan bulan yang sama tahun 2021 lalu. Pihaknya menyadari bahwa rendahnya pembayaran pajak terutama di bidang otomotif di Bali saat ini karena faktor ekonomi.
Sebagaimana diketahui, Gubernur Bali mengeluarkan peraturan relaksasi pajak berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua. Aturan itu berlaku mulai tanggal 5 Januari sampai 3 Juni 2022.