TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ini Batas Harga Hingga Tempat Resmi Rapid Test dan Swab di Bali 

Sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan pemerintah

Situasi penyeberangan di Pelabuhan Gilimanuk pada Jumat (22/5) menjelang lebaran (Dok.IDN Times/istimewa)

Denpasar, IDN Times – Belakangan ini muncul keluhan dari masyarakat terkait mahalnya biaya rapid test maupun swab. Pemerintah Provinsi Bali akhirnya pada Kamis (18/6) mengeluarkan Surat Edaran No.440/8890/Yankes.Diskes/2020 yang beberapa di antaranya terkait dengan aturan standar harga rapid test dan tes swab yang dikenakan terhadap masyarakat. Keseluruhannya ada lima poin yang dijabarkan dalam surat edaran tersebut. 

Baca Juga: Bali Hentikan Layanan Gratis Rapid Test di Gilimanuk, Para Sopir Mogok

1. Harga rapid test maksimal Rp400 ribu

Pengambilan sampel Swab pedagang Pasar Badung (Dok.IDN Times/Humas Pemkot Denpasar)

Dalam memberikan pelayanan pemeriksaan rapid test dan swab PCR (Polymerase Chain Reaction), Pemerintah Provinsi Bali menyampaikan beberapa hal yang dimuat dalam Surat Edaran No.440/8890/Yankes.Diskes/2020 di antaranya:

  1. Untuk pelaksanaan pemeriksaan Rapid Test dan Swab PCR kasus COVID-19 dan penugasan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi dan Kab/Kota dilaksanakan tanpa dipungut biaya.
  2. Untuk pemeriksaan Rapid Test dan Swab PCR pelaku perjalanan dan keperluan sendiri (mandiri) dapat dipungut biaya sesuai ketentuan tarif di masing-masing Fasilitas Kesehatan.
  3. Ketentuan tarif Rapid Test yang diberlakukan di masing-masing Fasilitas Kesehatan agar menyesuaikan dengan unit cost dengan mengupayakan biaya tidak melebihi Rp400 ribu.
  4. Untuk biaya pemeriksaan Swab PCR agar disesuaikan dengan unit cost dan diupayakan tidak melebihi Rp1, 8 juta.
  5. Semua Fasilitas Kesehatan yang melaksanakan pemeriksaan Rapid Test maupun Swab PCR agar memenuhi standar dan menyampaikan laporan rutin kepada Dinas Kesehatan Kab/Kota dengan tembusan ke Dinas Kesehatan Provinsi.

Baca Juga: Melonjak! Bertambah 66 Kasus Baru di Bali, Terbanyak Transmisi Lokal 

2. Provinsi Bali menunjuk fasilitas kesehatan sebagai tempat pemeriksaan

Ilustrasi hasil rapid test negatif (IDN Times/Panji Galih)

Dalam Surat Edaran Nomor 445/8326/Yankes.Diskes yang dikeluarkan pada 22 Mei 2020, disampaikan pula penunjukkan tempat pemeriksaan Real-Time (RT-PCR) dan Rapid Test Diagnostic (RTD) bagi pelaku perjalanan dalam negeri. Fasilitas kesehatan telah ditentukan sebagai tempat pelaksanaan pemeriksaan di antaranya sebagai berikut:

  1. Laboratorium RS Universitas Udayana sebagai pelaksana pemeriksaan RT-PCR pelaku perjalanan dalam negeri
  2. Fasilitas kesehatan di Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota seperti dalam lampiran surat ini sebagai pelaksana pemeriksaan RTD bagi pelaku perjalanan dalam negeri
  3. Fasilitas kesehatan swasta lain yang sudah mendapatkan rekomendasi sesuai dengan Surat Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Provinsi Bali nomor 440/6900/Yankes.Diskes

Berikut tempat pemeriksaan kesehatan bagi pelaku perjalanan dalam negeri:

  • Provinsi di UPT. Laboratorium Kesehatan Daerah
  • Denpasar di seluruh Puskesmas
  • Badung di Puskesmas Kuta I dan Puskesmas Mengwi I
  • Tabanan di Puskesmas Tabanan III
  • Gianyar di RSUD Sanjiwani dan RSU Payangan
  • Bangli di Puskesmas Bangli I
  • Klungkung di Puskesmas Klungkung I
  • Karangasem di Puskesmas Karangasem I
  • Buleleng di Puskesmas Buleleng I
  • Jembrana di Puskesmas Jembrana I
Berita Terkini Lainnya