Ini Batas Harga Hingga Tempat Resmi Rapid Test dan Swab di Bali
Sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan pemerintah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Belakangan ini muncul keluhan dari masyarakat terkait mahalnya biaya rapid test maupun swab. Pemerintah Provinsi Bali akhirnya pada Kamis (18/6) mengeluarkan Surat Edaran No.440/8890/Yankes.Diskes/2020 yang beberapa di antaranya terkait dengan aturan standar harga rapid test dan tes swab yang dikenakan terhadap masyarakat. Keseluruhannya ada lima poin yang dijabarkan dalam surat edaran tersebut.
Baca Juga: Bali Hentikan Layanan Gratis Rapid Test di Gilimanuk, Para Sopir Mogok
1. Harga rapid test maksimal Rp400 ribu
Dalam memberikan pelayanan pemeriksaan rapid test dan swab PCR (Polymerase Chain Reaction), Pemerintah Provinsi Bali menyampaikan beberapa hal yang dimuat dalam Surat Edaran No.440/8890/Yankes.Diskes/2020 di antaranya:
- Untuk pelaksanaan pemeriksaan Rapid Test dan Swab PCR kasus COVID-19 dan penugasan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi dan Kab/Kota dilaksanakan tanpa dipungut biaya.
- Untuk pemeriksaan Rapid Test dan Swab PCR pelaku perjalanan dan keperluan sendiri (mandiri) dapat dipungut biaya sesuai ketentuan tarif di masing-masing Fasilitas Kesehatan.
- Ketentuan tarif Rapid Test yang diberlakukan di masing-masing Fasilitas Kesehatan agar menyesuaikan dengan unit cost dengan mengupayakan biaya tidak melebihi Rp400 ribu.
- Untuk biaya pemeriksaan Swab PCR agar disesuaikan dengan unit cost dan diupayakan tidak melebihi Rp1, 8 juta.
- Semua Fasilitas Kesehatan yang melaksanakan pemeriksaan Rapid Test maupun Swab PCR agar memenuhi standar dan menyampaikan laporan rutin kepada Dinas Kesehatan Kab/Kota dengan tembusan ke Dinas Kesehatan Provinsi.
Baca Juga: Melonjak! Bertambah 66 Kasus Baru di Bali, Terbanyak Transmisi Lokal