Hasil Tes Negatif, Jerinx Minta IDI dan Menkes Meneliti Kondisinya
Kasus Jerinx dinyatakan P-21
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Tersangka kasus pidana yang disangkakan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), I Gede Ari Astina alias Jerinx, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bali, pada Kamis (27/8/2020). Menurut keterangan Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Bali, A Luga Harluanto, penahanan Jerinx tetap dilakukan meskipun kewenangan perkara telah beralih.
Namun hari ini pula, pihak Jerinx mengajukan penangguhan penahanan kedua kalinya. Untuk sementara waktu Jerinx tetap dititip di rumah tahanan (Rutan) Kepolisian Daerah (Polda) Bali.
“Tentunya itu akan dipelajari dulu oleh jaksa. Diberikan masukkan ke pimpinan. Nanti pimpinan yang menentukan. Jadi belum ada penolakan. Belum ada. Belum. Belum,” katanya.
Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh pihak Jerinx melalui pengacaranya, ia ungkapkan dengan dasar pertimbangan. Di antaranya Jerinx bersikap kooperatif, barang bukti sudah disita, dan karena ada penyebaran COVID-19.
“Jadi tadi ada barang bukti handphone, print screenshot dari Instagram yang menjadi inti dari permasalahan ini, dan sudah ditunjukkan kepada saudara Jerinx, dan yang bersangkutan itu mengakui bahwa itu adalah barang bukti semua. Mengakui juga bahwa yang bersangkutanlah yang memposting ini,” jelasnya.
Baca Juga: Kasus Jerinx Dilimpahkan ke Kejati Bali Hari Ini, Ditangani 6 Jaksa
Baca Juga: Sempat Jadi Polemik, Ini Alasan Ibu Hamil Wajib Rapid Test
1. Jerinx ajukan diri jadi relawan
Jerinx meminta media massa mencatat fakta, bahwa hasil rapid test-nya non reaktif. Ia mengatakan, pada tanggal 13 Agustus 2020 lalu telah menjalani rapid test yang dilakukan oleh Polda Bali ketika ditahan di dalam rutan. Selain itu, hasil swabnya juga dinyatakan negatif.
“Yang mana artinya sejak sebelum saya ditahan 12 Agustus 2020, saya tidak membahayakan nyawa siapapun. Penting dicatat, sejak 4 Juni 2020 setiap hari saya kontak langsung dengan ratusan bahkan ribuan orang terkait kegiatan bagi-bagi pangan gratis di Twice Bar kepada warga yang membutuhkan,” ungkapnya
“Kami juga berbagi satu gelas beramai-ramai. Jika boleh saya memberikan masukan, sebaiknya IDI atau Kementerian Kesehatan meneliti kondisi saya untuk menemukan penjelasan ilmiah kenapa saya tidak terjangkit COVID-19,” ucapnya, Kamis (27/8/2020).
“Saya siap lahir batin menjadi relawan, agar bangsa yang saya cintai ini bisa lekas terbebas dari rasa takut yang berlebihan,” tambahnya.
Baca Juga: Kronologi Penahanan Jerinx Sebagai Tersangka Hingga Jalani Rapid Test
Baca Juga: Pakar Virologi Unud Tegaskan Tidak Perlu Rapid Test, PCR Lebih Akurat