Hakim Kabulkan Permintaan Jerinx, Sidang Akan Digelar Offline
Fans Jerinx nantinya diminta untuk tertib dan taati protokol
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Agenda sidang terdakwa kasus pidana Undang-undang Transaksi Elektronik (ITE), I Gede Ari Astina alias Jerinx (43), digelar kembali pada Selasa (6/10/2020) pukul 10.00 WITA. Sidang kali ini merupakan agenda Putusan Sela dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar setelah pada sidang sebelumnya pihak terdakwa dan kuasa hukum membacakan surat eksepsi. Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga telah menyampaikan tanggapan atas eksepsi tersebut.
Ketua Majelis Hakim, IGA Adnya Dewi menyampaikan bahwa kasus terdakwa Jerinx (JRX) tetap dilanjutkan. Namun untuk sidang selanjutnya yang diagendakan pembuktian, disetujui dilakukan secara offline.
Baca Juga: Permintaan Sidang Offline Tak Dikabulkan, Jerinx Walk Out
1. Eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukum ditolak
Hakim ketua yang menangani kasus JRX, IGA Adnya Dewi menyampaikan bahwa setelah menimbang eksepsi yang disampaikan oleh pihak terdakwa dan penasihat hukumnya, serta tanggapan eksepsi dari JPU, maka sidang JRX diputuskan tetap dilanjutkan.
Majelis Hakim mengatakan tidak pada tempatnya jika keberatan sesuai Pasal 256 ayat (1) KUHP yang telah disampaikan, dijadikan dasar untuk menilai ketidakbenaran tentang kekurangan alat bukti dalam Pasal 184 KUHP.
“Bahkan sangatlah prematur untuk menilai alat bukti yang akan diajukan oleh penuntut umum dalam pemeriksaan pokok perkara. Maka karena itu, eksepsi atau keberatan tersebut pun tidak dapat diterima,” ucapnya.
“Menimbang bahwa sebagai konsekuensi yuridis dengan tidak diterimanya keberatan penasihat hukum terdakwa, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan. Dan karenanya, diperintahkan kepada Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini.”
Baca Juga: Jerinx Dinilai Sebagai Pengkritik yang Bertanggung Jawab