TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hakim Kabulkan Permintaan Jerinx, Sidang Akan Digelar Offline

Fans Jerinx nantinya diminta untuk tertib dan taati protokol

IDN Times/Ayu Afria

Denpasar, IDN Times – Agenda sidang terdakwa kasus pidana Undang-undang Transaksi Elektronik (ITE), I Gede Ari Astina alias Jerinx (43), digelar kembali pada Selasa (6/10/2020) pukul 10.00 WITA. Sidang kali ini merupakan agenda Putusan Sela dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar setelah pada sidang sebelumnya pihak terdakwa dan kuasa hukum membacakan surat eksepsi. Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga telah menyampaikan tanggapan atas eksepsi tersebut.

Ketua Majelis Hakim, IGA Adnya Dewi menyampaikan bahwa kasus terdakwa Jerinx (JRX) tetap dilanjutkan. Namun untuk sidang selanjutnya yang diagendakan pembuktian, disetujui dilakukan secara offline.

Baca Juga: Permintaan Sidang Offline Tak Dikabulkan, Jerinx Walk Out

1. Eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukum ditolak

Tim Kuasa Hukum Jerinx mendatangi Pengadilan Negeri Denpasar (IDN Times/Ayu Afria)

Hakim ketua yang menangani kasus JRX, IGA Adnya Dewi menyampaikan bahwa setelah menimbang eksepsi yang disampaikan oleh pihak terdakwa dan penasihat hukumnya, serta tanggapan eksepsi dari JPU, maka sidang JRX diputuskan tetap dilanjutkan.

Majelis Hakim mengatakan tidak pada tempatnya jika keberatan sesuai Pasal 256 ayat (1) KUHP yang telah disampaikan, dijadikan dasar untuk menilai ketidakbenaran tentang kekurangan alat bukti dalam Pasal 184 KUHP.

“Bahkan sangatlah prematur untuk menilai alat bukti yang akan diajukan oleh penuntut umum dalam pemeriksaan pokok perkara. Maka karena itu, eksepsi atau keberatan tersebut pun tidak dapat diterima,” ucapnya.

“Menimbang bahwa sebagai konsekuensi yuridis dengan tidak diterimanya keberatan penasihat hukum terdakwa, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan. Dan karenanya, diperintahkan kepada Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini.”

Baca Juga: Jerinx Dinilai Sebagai Pengkritik yang Bertanggung Jawab

2. JPU diminta melanjutkan pembuktian

YouTube.com/PN Denpasar

IGA Adnya Dewi meminta pihak JPU untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa. JPU diminta untuk membuktikan benar tidaknya terdakwa. Adapun pada persidangan selanjutnya, diagendakan pemeriksaan saksi-saksi JPU.

“Dipersilakan untuk penuntut umum membuktikan kebenaran dari dakwaan pada saat pemeriksaan perkara. Dengan tetap memberikan hak kepada terdakwa dan atau penasihat hukum terdakwa untuk membuktikan sebaliknya,” jelas Adnya Dewi.

Usai mendengarkan pembacaan putusan sela, pihak kuasa hukum terdakwa mengaku masih akan memikirkan hal tersebut. “Upaya hukum masih kami pikirkan,” jelas salah satu kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana.

Berita Terkini Lainnya