Guru Olahraga di Mengwi Teror Korban Pencabulannya di Sekolah
Guru yang gak patut ditiru!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Badung, IDN Times – Ini dia AA Kaya W (53), guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) Sekolah Dasar (SD), pengajar Mata Pelajaran Olahraga di Mengwi yang merudapaksa dua siswinya. Pihak Kepolisian Resor (Polres) Badung mengaku masih melakukan pemeriksaan lanjut, dan pengembangan adanya kemungkinan korban lain yang masih enggan melapor.
Menurut keterangan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Badung, AKP Lourens R Heselo, Rabu (22/1) lalu, aksi bejat guru tersebut terungkap setelah seorang korbannya berinisial TF (13), yang kini duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) ketahuan berupaya mengiris nadinya sendiri dengan cutter.
Upaya bunuh diri tersebut berhasil digagalkan oleh gurunya. Hingga terkuak alasan korban yang ketakutan karena tersangka (Guru olahraganya di SD) terus-terusan mencarinya ke SMP tersebut.
“Korban trauma, sempat dicari oleh tersangka. Sampai tersangka datang ke sekolah korban. Sekolah SMP-nya. Sempat menanyakan Ayo kapan mau lagi, kamu suka yang kayak dulu seperti SD," jelas Heselo.
Adik kelas TF pun turut menjadi korban. Siswi berinisial KDAP (12) terpaksa melayani tersangka lantaran diancam nilainya jelek dan tidak naik kelas. Berikut fakta-fakta pengakuan tersangka dengan satu cucu ini, saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Badung:
1. Berdalih cek fisik korbannya saat materi olahraga cricket. Korban disetubuhi dalam ruang kelas dalam kondisi pintu terbuka
Tersangka yang tinggal di Desa Sambung, Mengwi ini beralasan mengajari siswinya olahraga cricket secara private (Sendirian), dengan alasan pengecekan fisik terhadap korban. Korban kemudian disuruh masuk ke dalam ruangan kelas sendirian. Hingga ia dicabuli dalam kondisi pintu terbuka pada pukul 16.00 Wita hingga 18.00 Wita.
“Tersangka mengakui iya. Korban TF ini disetubuhi sembilan kali. Sedangkan KDAP 10 kali. Nah yang untuk SD ini (KDAP) ini terakhir pada Juli 2019. Itu terakhir persetubuhannya tapi masih ada lagi perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka, yaitu menurut pengakuan dari korban KDAP waktu itu pada tanggal 11 Januari (2020). Tapi cuma hanya dilihat kemaluannya, sudah sempat dibuka pakaiannya. Tapi tidak dilakukan persetubuhan,” jelasnya.