TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gubernur Bali Terbitkan SE Pembatasan Kegiatan, Ini Daftar Lengkapnya

Bagaimana semeton?

Pantauan Pos PKM yang berada di Jalan Gunung Salak, Kota Denpasar. (IDN Times/Ayu Afria)

Denpasar, IDN Times – Dua wilayah di Provinsi Bali yakni Kota Denpasar dan Kabupaten Badung diwajibkan melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 01/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19. Selain Instruksi Mendagri tersebut, Gubernur Bali, I Wayan Koster juga membuat Surat Edaran (SE) Nomor 01 Tahun 2021 yang akan diberlakukan pada 9 Januari 2021 mendatang.

Baca Juga: Bagaimana Kasus COVID-19 di Bali Jelang Vaksinasi? Ini Kata Kadinkes

Baca Juga: Terima 31 Ribu Vial Vaksin COVID-19, Gubernur Koster: Bali Prioritas  

1. Kasus COVID-19 di Bali masih tinggi

Ilustrasi Rapid Test Tim IDN Times (IDN Times/Herka Yanis)

Gubernur Bali, I Wayan Koster mengungkapkan bahwa kasus COVID-19 masih tinggi sehingga pihaknya mengeluarkan Surat Edaran (SE) Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. Tingginya tingkat penularan kasus ini di wilayah Bali ditandai dengan munculnya klaster baru.

Berdasarkan data perkembangan pandemik COVID-19 di Provinsi Bali per Rabu (6/1/2021), tercatat ada penambahan kasus terkonfirmasi positif COVID-19 sebanyak 191 orang, di antaranya 189 orang melalui transmisi lokal dan 2 Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Jumlah kasus secara kumulatif terkonfirmasi positif 18.606 orang, sembuh 16.835 orang (90,48 persen) dan meninggal dunia 547 orang (2,94 persen).

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai menyampaikan terjadi lonjakan kasus di lima wilayah desa/kelurahan yakni Kelurahan Sesetan, Desa Sidakarya, Desa Sanur Kaja, Desa Pemecutan Kelod, dan Desa Padangsambian Kelod.

Sementara itu pada Rabu (6/1/2021) kasus COVID-19 di Denpasar bertambah 49 orang yang tersebar di 21 wilayah desa/kelurahan. Berdasarkan data, secara kumulatif kasus positif di Denpasar tercatat 5.001 kasus. Kasus aktif yang masih dalam perawatan sebanyak 319 orang (6,38 persen).

2. Catatan khusus untuk Kota Denpasar dan Kabupaten Badung

IDN Times/Hisyam Keleten Kelin

Instruksi Mendagri kemudian ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Bali dalam bentuk SE Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali yang dikeluarkan oleh Gubernur Bali pada Rabu (6/1/2021). Tercatat secara khusus memberikan informasi kepada Kota Denpasar dan Kabupaten Badung untuk melaksanakan ketentuan tersebut. Dua wilayah ini juga berkewajiban melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 01 Tahun 2021.

Berita Terkini Lainnya