TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kirim Produk Galian C ke Luar Pulau, KPK: Bali Jangan Mata Duitan

KPK ingatkan Bali akan potensi kerusakan alam

Eks Galian C di Kabupaten Klungkung. (IDN Times/Wayan Antara)

Denpasar, IDN Times – Kasatgas Korsup Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Dian Patria, mengungkap ada pengiriman produk galian C dari Bali ke luar pulau. Sebelumnya, diketahui juga ada permasalahan data dan izin sektor galian C di Provinsi Bali.

Fakta tersebut dibeberkan dalam acara konferensi pers rapat Koordinasi Sektor Pertambangan Wilayah Bali pada Senin (27/6/2022), pukul 12.00 Wita, di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar. Apa dampaknya apabila produk galian C ini sampai dikirim ke luar Pulau Bali?

Baca Juga: Fakta Gagalnya Penutupan Jalan di Serangan, Ipung Pertanyakan Pemkot

1. Bali kirim hasil galian C ke Pulau Sumbawa

Eks Galian C di Kabupaten Klungkung. (IDN Times/Wayan Antara)

Dian membeberkan bahwa ketika ia melakukan kunjungan ke Pulau Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), ia mendengar pengakuan bahwa ada pengiriman produk hasil galian C dari Bali. Aktivitas itu telah dilakukan perusahaan tersebut sejak tahun 2019 lalu, dengan intensitas 3 sampai 4 tongkang pengiriman per bulannya. Atas temuan itu, ia mengaku kaget bahwa Bali sampai sudah mengirim hasil galian C ke luar pulau.

“Bali ini sudah ekspor galian C. Kaget juga saya. Sampai Sumbawa,” jelasnya.

Pihaknya juga meminta agar Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang digembar-gemborkan pemerintah Provinsi Bali benar-benar diwujudkan. Dengan demikian, diharapkan ke depan Bali bisa melakukan pembenahan dalam artian yang sesungguhnya.

“Terus terang saya kaget. Ternyata Bali sampai ekspor hasil galian C. Saya baru ngeh gara-gara bikin kegiatan ini. Wah dan saya lihat sendiri di lapangan. Artinya sedemikian itu kah Bali? Sebagai daerah pariwisata sampai harus mengirim batuan bukan logam ke provinsi lain,” ungkap Dian.

Meski perusahaan pengiriman hasil galian C ini mengantongi izin resmi. Namun dilaporkan ternyata perusahaan ini masih menunggak pajak senilai Rp2,5 miliar.

2. Seharusnya permintaan hasil galian C dari luar Provinsi Bali tidak dipenuhi

Kasatgas Korsup Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Dian Patria. (IDN Times/Ayu Afria)

Fakta pengiriman produk galian C ke luar Pulau Bali ini bagi Dian cukup mencengangkan. Pasalnya, Provinsi Bali bukanlah sumber pertambangan, namun merupakan daerah dengan pariwisata. Menurutnya seharusnya demand atau permintaan hasil galian C dari luar Provinsi Bali tidak dipenuhi. Apalagi jika pertimbangannya hanya karena uang. Padahal tindakan tersebut dapat berakibat merusak alam Bali sendiri.

“Kalau demand yang ke luar pun kita penuhi, artinya Bali hanya menjadi objek tempat menggali nanti. Kita hanya nyari duit. Itu kan bahaya, karena dianggap kualitasnya bagus dari Gunung Agung, Gunung Batur, itu akan dijadikan alasan terus,” jelasnya.

“Perlu antisiasi dengan adanya tol ya Mengwi-Gilimanuk. Pasti ada banyak kebutuhan. Dikontrol ini, jangan sekadar mata duitan, alam rusak, begitulah kira-kira,” tegasnya. 

Berita Terkini Lainnya