TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Syarat Masuk ke Pulau Bali Makin Ketat!

Banyuwangi dan Bali bekerja sama dalam hal ini

DTW Ulun Danu Beratan. (IDN Times/Wira Sanjiwani)

Denpasar, IDN Times - Rapid test menjadi syarat mutlak bagi siapa saja yang akan memasuki Pulau Bali. Terutama bagi penduduk pendatang yang berpotensi akan kembali ke Bali pascalebaran. Sekretaris daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra, menyampaikan pihaknya telah mengoordinasikan hal ini dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi guna memperketat pintu masuk melalui Pelabuhan Ketapang.

Selain syarat itu, berikut syarat-syarat lain yang wajib dipenuhi supaya bisa masuk ke Bali:

  • Surat Keterangan Bebas COVID-19
  • Identitas Diri
  • Kipem
  • Surat Keterangan Bekerja
  • Wajib mengisi data dalam aplikasi Cek Diri.

Bagi mereka yang tidak memenuhi syarat itu, maka dipersilakan untuk putar balik. Ketat, kan? Demi keamanan bersama. Berikut ini fakta-fakta yang wajib kamu ketahui sebelum masuk ke Pulau Bali:

Baca Juga: Pengumuman! Masuk ke Bali Kini Tidak Bisa Sembarangan, Ini Syaratnya

1. Arus mudik diprediksi terjadi minggu depan, Pemprov Bali pasang persyaratan mutlak

Ilustrasi rapid test. (IDN Times/Mia Amalia)

Dewa Indra menegaskan, masyarakat yang akan kembali ke Bali pascalebaran harus melengkapi diri dengan surat keterangan bebas COVID-19 berbasis hasil rapid test. Hal ini menjadi persyaratan mutlak. Terlebih dalam masa arus balik yang diperkirakan akan terjadi satu minggu ke depan. Ada yang perlu diingat juga, bahwa Surat Keterangan Kesehatan harus berlaku selama tujuh hari.

“Mereka yang masuk ke Bali sesuai surat Dirjen Perhubungan Darat serta Surat dari Gubernur Bali. Selain harus memiliki tujuan yang jelas, pekerjaan yang jelas, juga harus didukung dengan surat bebas COVID-19 berbasis rapid test,” ungkapnya, Selasa (19/5) lalu.

Sedangkan menurut Kadis Perhubungan Provinsi Bali, IGW Samsi Gunarta, selain persyaratan tersebut, pendatang yang masuk ke Bali melalui Pelabuhan Ketapang juga diwajibkan mengisi data dalam aplikasi Cek Diri.

“Dengan aplikasi tersebut nantinya akan memastikan data diri, pekerjaan, tempat tinggal hingga pergerakan orang tersebut, karena terhubung pula dengan Satgas Gotong-Royong di Desa Adat di Bali. Petugas di desa adat ini yang nantinya akan memastikan orang tersebut melakukan SOP (Standar Operasional Prosedur) seperti isolasi diri,” jelas Samsi.

Baca Juga: Bedanya Rapid Test, Swab dan PCR! Lebih Akurat Mana?

2. Pemprov Bali dan Pemkab Banyuwangi menyepakati soal teknis pelaksanaan pemeriksaan sampai penempatan personel jaga

Situasi penyeberangan di Pelabuhan Gilimanuk pada Jumat (22/5) menjelang lebaran (Dok.IDN Times/istimewa)

Dari hasil rapat koordinasi dengan Pemkab Banyuwangi dan otoritas Pelabuhan Ketapang yang dilakukan kemarin (25/5), ada beberapa hal yang disepakati terkait pelaksanaan dan teknis pemeriksaan di lapangan ketika arus balik ke Bali. Mekanisme dan tahapan pemeriksaan berlapis dengan beberapa check point sebelum mencapai Pelabuhan Ketapang, juga digelar untuk menghindari terjadinya penumpukan.

“Bahwa kebijakan (Wajib rapid test) ini merupakan kebijakan untuk kepentingan bersama melakukan pengendalian penyebaran COVID-19 di seluruh Indonesia, bukan hanya di Bali. Ini yang jadi dasar terbangunnya kesepakatan bersama,” tandas Samsi.

Selain hal itu, ada kemungkinan menempatkan personel dari Pemprov Bali di Pelabuhan Ketapang selama masa arus balik terjadi.

Baca Juga: Siapkah Pariwisata Bali Hadapi Era New Normal? Ini Tanggapan Cok Ace

Berita Terkini Lainnya