Penundaan Pilkada Bali Masih Menunggu Perpu dan Permendagri
Pilkada juga kena dampak COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Pelaksanaan Pemilu (Pemilihan Umum), Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) serentak Tahun 2020 memang bakal ditunda. Hal ini tak lain karena wabah COVID-19 atau virus corona. Lalu apa yang dilakukan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) Provinsi Bali, mengingat Bali saat ini berstatus Tanggap Darurat COVID-19, dan belum ada kepastian jadwal pengunduran pelaksanaan pilkada serentak?
Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gde Lidartawan, ketika dihubungi IDN Times pada Senin (6/4) menyampaikan selama menunggu keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) ini, pihaknya tetap melakukan beberapa hal yang berkaitan dengan proses Pemilu. Apa saja itu? Berikut penjelasannya:
Baca Juga: 7 Cara Mencegah Penyebaran Virus Corona di Tempat Kerja Menurut WHO
1. KPU Provinsi Bali masih menunggu keluarnya Perpu dan Permendagri terkait penggunaan anggaran Pemilu
Menurut Lidartawan, agenda pilkada serentak ini sudah akan ditunda. Tinggal menunggu Perpu saja. Baik Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), KPU, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), dan Presiden telah sepakat untuk menunda pelaksaaan Pemilu. Akan tetapi sampai kapan penundaan tersebut, pihaknya mengaku belum mengetahuinya
“Sampai kapan penundaannya belum tahu. Pasti ditunda,” ungkapnya.
Pihak KPU masih menunggu Perpu dan Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) terkait penggunaan anggaran Pilkada serentak akan dipakai untuk apa. Karena ada Undang-undang yang mengatur penyelenggaraannya sampai September, maka tidak mungkin sampai batas waktu September tersebut memerlukan Perpu. Untuk itu, jika Perpu tersebut sudah ditetapkan, maka akan diketahui sampai kapan pelaksanaan Pemilu akan ditunda.
“Secepatnya pasti. Yang di Jakarta bekerja cepat juga,” katanya.
KPU Provinsi Bali saat ini telah menunda masa kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Selain itu, pihaknya melakukan cut off anggaran sampai tanggal 31 Maret 2020 kemarin.
”Untuk April ini hanya untuk membayar utang-utang yang belum dibayar saja. April akhir hanya akan membuat laporan pertanggungjawaban,” jelas Ketua KPU periode 2018-2023 tersebut.
Baca Juga: Wabah COVID-19, Paket Sumatri-Sukerana Urung Deklarasi