TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Fakta Pengeroyokan Pelajar di Pesantren Denpasar Berakhir Damai

Hanya gara-gara masalah vape

Ilustrasi penganiayaan (IDN Times/Sukma Shakti)

Denpasar, IDN Times - Kasus dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan yang terjadi di Pondok Pesantren Yayasan Hidayatullah, Jalan Raya Pemogan, Gang Taman, Kecamatan Denpasar Selatan, pada Sabtu (14/5/22) pukul 22.00 Wita, lalu berakhir damai.

Kesepakatan damai kedua belah pihak ini dinyatakan setelah Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Denpasar menghentikan penyelidikan secara restoratif justice pada Senin (20/6/22), di Mapolresta Denpasar.

Baca Juga: Kronologi Tabrakan Beruntun di Baturiti Tabanan, Bus Bawa Pelajar SMP

1. Kejadian bermula dari pinjam meminjam vape kepada teman sekolahnya

Kasus pengeroyokan berhasil didamaikan. (Dok.IDN Times/Polresta Denpasar)

Kapolresta Denpasar, AKBP Bambang Yugo Pamungkas, melalui Kasat Reskrim, Kompol Mikael Hutabarat, menyampaikan bahwa Merry Katili (50) yang merupakan ibu korban berinisial GK (16). Merry melaporkan kasus pengeroyokan yang dilakukan dua orang pelajar berinisial JCA (14) dan MSA (15), pada Sabtu (14/5/22), pukul 22.00 Wita. Kejadian dugaan pengeroyokan pelajar kelas 3 SMP ini terjadi di Pondok Pesantren Yayasan Hidayatullah.

“Awalnya korban disuruh meminjam vape oleh kedua pelaku ke seorang adik kelas berinisial G. Kemudian vape itu diberikan kepada kedua pelaku. Kemudian saat G menanyakan kepada korban di mana vape tersebut, korban mengatakan berada pada kedua pelaku. Karena hal tersebut, kedua pelaku tidak terima, yang selanjutnya mengeroyok korban,” ungkap Mikael.

2. Korban dipukul menggunakan kayu hingga mengalami memar

Ilustrasi pemukulan (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut laporan yang diterima pihak kepolisian, korban mengaku dipukul oleh kedua pelaku dengan menggunakan tangan dan kayu. Pelaku JCA memukul korban di bagian rahang sebelah kiri dengan menggunakan tangan. Pukulan tersebut mengakibatkan luka memar di rahang korban.

Kemudian pelaku MSA memukul korban menggunakan kayu mengenai tangan kanan dan tulang kering kaki kanan. Selanjutnya MSA menginjak kepala korban. Kekerasan ini mengakibatkan korban mengalami luka memar pada bagian tangan, kaki, dan kepala.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polresta Denpasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP atau pasal 80 juncto 76 c Undang-Undang Perlindungan Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berita Terkini Lainnya