Denda Overstay Ditiadakan, 2500 WNA di Bali Perpanjang Izin
Tapi ada syaratnya guys
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – COVID-19 atau virus corona kini telah ditetapkan sebagai bencana nasional dan internasional. Hal ini membuat beberapa negara memutuskan untuk lockdown demi menghindari penyebaran COVID-19. Di tengah gentingnya melawan COVID-19, beberapa Warga Negara Asing (WNA) yang masih berada di Bali tentunya ketar-ketir jika overstay. Sebab mereka tidak memiliki akses kembali ke negaranya, sementara masa berlaku visa yang mereka gunakan sangat terbatas.
Beberapa hari lalu, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Bali dibanjiri oleh WNA yang mengajukan perpanjangan izin tinggal. Antrean mengular sampai di Jalan Bypass Ngurah Rai Bali. Kondisi tersebut tentunya bertolak belakang dengan seruan untuk melakukan physical distancing (Sebelumnya disebut social distancing), dan menghindari kerumunan massa.
Apa tanggapan Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Sutrisno, terkait kondisi ini? Berikut penjelasannya saat dihubungi IDN Times, pada Kamis (26/3).
Baca Juga: 8 Cara Mencegah Virus Corona yang Salah Kaprah Menurut Medis
1. Sekitar 2500 WNA mengajukan perpanjangan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa di Bali
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Bali merekap, sekitar 2500 WNA telah mengajukan perpanjangan izin tinggal di Bali. Baik mereka dengan kepentingan aturan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan, Visa; lalu pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi warga negara Republik Rakyat Tiongkok Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona; dan Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan serta Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa.
Hasilnya, sebanyak 1830 WNA mengajukan izin dalam rentang tanggal 5 Februari 2020 hingga 22 Maret 2020. Data tersebut kemudian mendapat tambahan pada Senin (23/3) sebanyak 361 orang di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, 516 orang pemohon di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai, dan 59 orang di Kantor Imigrasi Singaraja.
“Memang terjadi antrean panjang. Mereka berbondong-bondong karena mereka takut overstay,” terang Sutrisno.
Baca Juga: 7 Cara Mencegah Penyebaran Virus Corona di Tempat Kerja Menurut WHO