Masuk Indonesia Harus Bayar Pajak Barang Rp7 Juta, Benarkah?
Cek dulu yuk fakta-faktanya biar gak salah paham
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Badung, IDN Times – Menjelang terselenggaranya sejumlah event internasional di Bali dalam waktu dekat ini, Kantor Bea Cukai Ngurah Rai menerapkan kebijakan Pembebasan Bea Masuk atas barang-barang Perwakilan Negara Asing. Hal ini dilakukan mengingat tersebar sejumlah kabar bahwa setiap Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), baik orang asing maupun Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri harus melaporkan barang pribadinya dan membayar pajak rata-rata senilai Rp7 juta.
Menanggapi kabar tersebut, Kepala Bea Cukai Ngurah Rai, Kusuma Santi Wahyuningsih, menyampaikan bahwa kebijakan ini berdasarkan Asas Timbal Balik sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149 Tahun 2015.
“Untuk event G20 dan event-event internasional lain, dapat diberikan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk atas barang Perwakilan Negara Asing sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149 Tahun 2015,” jelasnya pada Senin (8/11/2021).
Berikut fakta-fakta terkait peraturan tersebut:
Baca Juga: Syarat Terbaru Keluar Masuk Bali Melalui Bandara Ngurah Rai
1. Khusus untuk HKT yang dibawa masuk ke Indonesia wajib didaftarkan
Menurut Kusuma Santi, pelaporan barang penumpang atau pemberitahuan barang penumpang pada dasarnya sudah diterapkan sejak dulu dengan dokumen Customs Declaration (CD). Khusus untuk yang membawa handphone (Hp), komputer genggam, dan tablet (HKT), berlaku juga kewajiban pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI).
Kusuma Santi menambahkan, ketentuan pendaftaran IMEI berbeda dengan ketentuan CD. Khusus untuk pembawaan HKT, berlaku ketentuan CD dan ketentuan IMEI.