TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Masuk Indonesia Harus Bayar Pajak Barang Rp7 Juta, Benarkah? 

Cek dulu yuk fakta-faktanya biar gak salah paham

Ilustrasi penumpang pesawat terbang di bandara. (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Badung, IDN Times – Menjelang terselenggaranya sejumlah event internasional di Bali dalam waktu dekat ini, Kantor Bea Cukai Ngurah Rai menerapkan kebijakan Pembebasan Bea Masuk atas barang-barang Perwakilan Negara Asing. Hal ini dilakukan mengingat tersebar sejumlah kabar bahwa setiap Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), baik orang asing maupun Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri harus melaporkan barang pribadinya dan membayar pajak rata-rata senilai Rp7 juta.

Menanggapi kabar tersebut, Kepala Bea Cukai Ngurah Rai, Kusuma Santi Wahyuningsih, menyampaikan bahwa kebijakan ini berdasarkan Asas Timbal Balik sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149 Tahun 2015.

“Untuk event G20 dan event-event internasional lain, dapat diberikan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk atas barang Perwakilan Negara Asing sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149 Tahun 2015,” jelasnya pada Senin (8/11/2021).

Berikut fakta-fakta terkait peraturan tersebut:

Baca Juga: Syarat Terbaru Keluar Masuk Bali Melalui Bandara Ngurah Rai

1. Khusus untuk HKT yang dibawa masuk ke Indonesia wajib didaftarkan

Suasana Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai saat PPKM Darurat (Dok.IDN Times/Bandara Ngurah Rai)

Menurut Kusuma Santi, pelaporan barang penumpang atau pemberitahuan barang penumpang pada dasarnya sudah diterapkan sejak dulu dengan dokumen Customs Declaration (CD). Khusus untuk yang membawa handphone (Hp), komputer genggam, dan tablet (HKT), berlaku juga kewajiban pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI).

Kusuma Santi menambahkan, ketentuan pendaftaran IMEI berbeda dengan ketentuan CD. Khusus untuk pembawaan HKT, berlaku ketentuan CD dan ketentuan IMEI.

2. Ada ketentuan khusus untuk pendaftaran IMEI dan CD

IMEI merupakan KTP untuk smartphone (IDN Times/Umi Kalsum)

Adapun untuk ketentuan CD, berlaku atas barang apapun (termasuk HKT) dengan nilai pabean maksimal 500 USD, dapat diberikan pembebasan bea masuk dan pajak impor. Sementara untuk ketentuan IMEI, berlaku atas HKT yang diimpor, baik penumpang maupun kiriman, wajib didaftarkan IMEI-nya pada sistem Kemenkominfo melalui Petugas Bea Cukai Bandara.

“Pendaftaran IMEI ini untuk mendapatkan jaringan seluler pada HP yang diimpor tersebut. Dikecualikan dari kewajiban pendaftaran IMEI, bagi wisatawan dengan jangka waktu maksimal 90 hari, dapat diberikan kesempatan menggunakan Simcard lokal dengan registrasi pada gerai provider lokal,” ungkapnya.

Ia mencontohkan, misalkan sepulangnya dari luar negeri, Ali hanya membeli Hp untuk putranya seharga 450 USD, maka Ali tidak dikenakan kewajiban pembayaran bea masuk dan pajak impor atas Hp yang dibelinya. Namun wajib didaftarkan IMEI-nya pada Bea Cukai di bandara. Apabila tidak, maka Hp tersebut terkena blacklist dan tidak mendapat sinyal seluler. Ketentuan pembebasan atas 500 USD tersebut tidak berlaku untuk Ali apabila saat di bandara Ali lupa mendaftarkan IMEI-nya.

Berita Terkini Lainnya