Kumpulan Cerita & Foto Lucu Pelanggar Ketika Polisi Razia di Denpasar
Gak perlu menunggu razia jika ingin tertib berlalulintas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Tim Gabungan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar, Polisi Militer, Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menggelar Operasi Zebra Agung 2019, pada Selasa (29/10) pukul 08.30 Wita. Kali ini operasinya dilakukan di Jalan Raya Sesetan, Denpasar.
Para pengendara sepeda motor dari arah selatan menuju Denpasar harus masuk ke area lapangan, untuk menjalani sejumlah pemeriksaan kelengkapan data berkendara. Tampak puluhan pengendara tak bisa lolos dalam operasi ini.
Ditemui di lokasi, Kabag BinOps Polda Bali, AKBP Ida Bagus Jembariawan, menyampaikan kegiatan ini dalam rangka menciptakan suasana situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Bali.
“Untuk penindakan seluruh Bali kami rekap sudah mencapai sekitar 8000 pelanggaran, yang sudah pada hari ketujuh ini di seluruh kabupaten kota di Bali,” terangnya.
Apa saja yang sering dilanggar oleh para pengendara?
1. Macam-macam pelanggaran yang dilakukan pengendara:
Pelanggaran tersebut didominasi oleh para pengendara atau pengemudi yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), pelanggaran tanpa helm berstandar SNI dan melawan arus. Juga ada pelanggaran-pelanggaran yang tidak memenuhi syarat teknis kendaraan laik jalan. Pemilihan lokasi di Sesetan dilakukan untuk menyasar masyarakat yang ada di sekitar daerah tersebut, karena dinilai masih menjadi domain pelanggaran.
“Terutama ya mereka tidak memakai helm. Kita sasar di sini dilakukan pemeriksaan. Lebih lihai dia ternyata. Tidak ketemu kami cari dia. Begitu lihat ada orang mau ramai-ramai memeriksakan kendaraan, dia sudah balik ke sana rupanya itu,” jelasnya.
Menurutnya ada aturan Undang-undang Lalulintas Angkutan jalan Nomor 22 Tahun 2009 yang membahas terkait persyaratan mengemudi. Para pelanggar kebanyakan bekerja sebagai karyawan atau swasta. Proses sidang tilang itu juga sudah sesuai mekanisme. Sehingga tidak boleh ada yang menitipkan ke kepolisian.