TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mulai Besok Denpasar Terapkan PKM non-PSBB, Ada Sanksi Buat Pelanggar

Siap-siap ya semeton yang tinggal di Denpasar

Walikota Denpasar IB Rai Dharmawijaya menyatakan bahwa PKM akan berlangsung pada 15 Mei 2020 mendatang (Dok.IDN Times/Humas Pemkot Denpasar)

Denpasar, IDN Times – Kasus positif COVID-19 di Kota Denpasar semakin meluas. Untuk melakukan percepatan penanggulangannya, Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di tingkat Desa, Kelurahan dan Desa Adat mulai tanggal 15 Mei.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali ) Nomor 32 Tahun 2020, dengan merujuk kepada enam dasar aturan, di antaranya:

  1. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular
  2. UU Nomor 1 Tahun 1992 Tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar
  3. UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
  4. UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19
  6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 Tentang pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Urgensi penerapan PKM di Kota Denpasar ini disampaikan oleh Wali Kota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra, karena semakin meluasnya sebaran kasus positif di Kota Denpasar. Tercatat total kumulatif pasien positif di Kota Denpasar per tanggal 13 Mei 2020 adalah sebanyak 62 orang, Pasien dalam Pengawasan (PDP) 41 orang, Orang dalam Pemantauan (ODP) 264 orang, Orang Tanpa Gejala (OTG) 339 orang, pasien sembuh secara keseluruhan 47 orang, pasien yang dirawat 13 orang, pasien meninggal 2 orang, imported case 42 orang, dan transmisi lokal sebanyak 20 orang.

Baca Juga: Dianggap Mampu Tekan COVID-19 Tanpa PSBB, Bali Dirancang Jadi Contoh

1. Pemkot Denpasar menerapkan PKM non-PSBB mulai 15 Mei. Denpasar menuju new lifestyle

Foto hanya ilustrasi. (IDN Times/Muchammad)

Pemkot Denpasar akan menerapkan PKM non-PSBB ini pada tanggal 15 Mei 2020. Rai Mantra menjelaskan empat kinerja yang diukur dalam penerapan PKM. Yaitu:

  • Pencegahan dengan pemutusan
  • Jaring pengaman sosial untuk menyelesaikan permasalahan sosial yang terjadi di masyarakat
  • Tidak adanya kerawanan sosial dan keamanan
  • Mempersiapkan mental masyarakat untuk new lifestyle.

New normal lifestyle. Itu, Itu PKM kita. Saya rasa kearifan lokal itu menjadi lebih memungkinkan untuk dilaksanakan. Karena di sini PSBB kan belum tentu juga menggiring masyarakat kepada new lifestyle. Ini kan yang penting new lifestyle. Ini kan jaraknya dekat banget antara Juni dan Juli yang diperkirakan oleh pusat,” kata Rai Mantra dalam rilis yang diterima IDN Times, Rabu (13/5).

Baca Juga: Gubernur Koster Klaim Bali Dapat Mengendalikan COVID-19 Tanpa PSBB

2. Ada sanksi administrasi hingga sanksi adat bagi masyarakat yang melanggar

Ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Perwali PKM ini mengatur berbagai hal yang berkaitan dengan aktivitas masyarakat. Secara umum, pelaksanaannya memperluas dan memperketat kebijakan seperti yang sudah ada saat ini. Hanya saja ada tambahan sanksi administrasi.

"Iya hampir mirip dengan kebijakan yang sudah diambil saat ini, hanya saja juga diatur mengenai sanksi administrasi bagi masyarakat yang melanggar PKM ini. Termasuk juga sanksi adat, karena kita juga akan melibatkan Desa Adat dalam pelaksanaan kebijakan ini sebagai bentuk kearifan lokal," jelas Rai Mantra.

Sanksi yang dimaksud mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara tempat usaha, penutupan usaha, hingga pencabutan izin usaha.

Baca Juga: Bedanya Rapid Test, Swab dan PCR! Lebih Akurat Mana?

Berita Terkini Lainnya