TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

9400 Mahasiswa di Bali Dapat Bantuan Biaya Rp1,5 Juta per Semester

Bukan dalam bentuk cash ya

Ilustrasi kuliah daring. (Pexels/Julia M Cameron)

Denpasar, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mencairkan bantuan sosial secara simbolis untuk mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Swasta (PTS) se-Bali di Gedung Wiswashaba, Kantor Gubernur Bali, Selasa (9/6). Menurut Gubernur Bali, I Wayan Koster, kebijakan ini dapat meringankan beban pendidikan bagi mahasiswa dan orangtuanya yang terdampak pandemik COVID-19.

“Masyarakat yang terdampak tidak saja masyarakat di desa dan para pekerja. Tetapi juga dunia pendidikan. Saya melihat skema kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah Pusat itu programnya sasarannya adalah masyarakat yang kurang mampu,” terangnya.

Baca Juga: Bali Membolehkan Ibadah Agama, Objek Wisata Masih Ditutup

Baca Juga: Daftar Wilayah Indonesia yang Terapkan Normal Baru, Bali Tak Termasuk

1. Sebanyak 9400 mahasiswa se-Bali mendapatkan bantuan Rp1,5 juta untuk mengurangi beban biaya per semester

Perwakilan mahasiswa PTN dan PTS penerima bansos di Kantor Gubernur Bali (Dok.IDN Times/Humas Provinsi Bali)

Koster menyampaikan, bantuan sosial ini awalnya direncanakan untuk 15 ribu mahasiswa se-Bali. Namun realisasinya hanya 9400 mahasiswa PTN maupun PTS, yang diberikan dalam bentuk biaya per semester melalui perguruan tinggi.

“Bukan SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan). Tapi biaya semesteran. Mahasiswa tidak menerima uang cash, yang menerima perguruan tinggi,” jelasnya.

Pihaknya mencontohkan, misal dalam satu semester seorang mahasiswa dikenakan biaya Rp4 juta. Maka pihak perguruan tinggi tidak memungut biaya sebesar Rp1,5 juta kepada mahasiswa karena sudah ditanggung oleh Pemprov Bali.

2. Kriteria yang mendapatkan bantuan sosial ini adalah mahasiswa atau orangtua yang kena dampak COVID-19

IDN Times

Kriteria mahasiswa seperti apa yang layak mendapatkan bantuan sosial ini? Menurut Koster adalah mahasiswa yang terdampak pandemik COVID-19. Seperti:

  • Mahasiswa yang kuliah sambil kerja, namun karena pandemik harus kehilangan pekerjaan
  • Orangtua mahasiswa yang usaha kecilnya tutup, misalkan warung dan lainnya
  • Orangtua mahasiswa yang diberhentikan kerja oleh perusahaannya
  • Orangtua mahasiswa yang miskin.

“Bisa orangtuanya. Bisa juga mahasiswanya. Nah itu. Mahasiswa yang terputus bekerja atau orangtuanya yang terputus bekerja,” katanya.

Berita Terkini Lainnya