Dalam 6 Bulan, 6 Tersangka Dibekuk Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai
Ungkap kasus peredaran gelap narkotika hingga pencurian
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Badung, IDN Times – Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali resmi dibentuk pada Maret 2022. Peresmian ini dilakukan oleh Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, tepatnya pada Rabu (9/3/2022). Dari yang sebelumnya Polsek, lalu berubah menjadi Polres. Keputusan penetapan Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai Bali ini tertuang dalam Surat Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara/Reformasi Birokrasi Nomor B/42/MM.KT.01/2022.
Sejak resmi berdiri hingga Agustus 2022 ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai sempat mengungkap peredaran gelap narkotika yang melibatkan warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI). Selain itu juga menangani dua kasus tindak pidana kriminal.
Baca Juga: Driver Ojol di Bali Nekat Raba Paha Penumpang, Terancam 15 Tahun Dibui
1. Ungkap empat kasus peredaran narkotika di kawasan bandara
Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKBP Ida Ayu Wikarniti, pada Jumat (12/8/2022), menyampaikan dalam rentang waktu 6 bulan, jajarannya telah mengungkap empat kasus narkotika di kawasan bandara. Pengungkapan ini bekerja sama dengan instansi terkait lainnya, terutama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai.
“Empat kasus yang kami tangani tersebut masing-masing 2 kali pengungkapan dari hasil penyelidikan dan 2 kali kasus pelimpahan dari Kantor Bea dan Cukai,” ungkapnya.
Empat tersangka tersebut di antaranya:
- I Made Wirbawa (50), warga Lingkungan Umalas Kangin, Kelurahan Kerobokan Klod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, yang ditangkap pada 6 April 2022, pukul 12.30 Wita, di depan Dee Laback Biliard. Barang bukti yang disita sabu 0,31 gram
- Alberto Sampaio Gressler (25), WNA asal Brazil, diamankan pada 28 Juni 2022, pukul 20.00 Wita, di Terminal Kedatangan Internasional saat pemeriksaan x-ray. Petugas mengamankan ganja seberat 2,8 gram
- Jacob Josef Biedak (37), WNA asal Amerika Serikat, ditangkap pada 19 Juli 2022, pukul 21.00 Wita, di Terminal Kedatangan Internasional saat pemeriksaan x-ray. Barang bukti yang diamankan sebanyak 3,81 narkotika golongan I.
- I Ketut Adi Saputra (32), warga Banjar Giri Dharma, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, diamankan pada 5 Agustus 2022, pukul 16.30 Wita di Jalan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Banjar Segara, Kelurahan Kuta, Kabupaten Badung. Barang bukti yang disita sebanyak 0,65 gram sabu.