TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Empat WNA Pelanggar Prokes COVID-19 di Bali Dideportasi 

Mereka berasal dari Amerika Serikat, Irlandia, dan Rusia

Suasana Operasi Yustisi Prokes COVID-19 di Canggu pada Kamis, 8 Juli 2021 (IDN Times/Ayu Afria)

Badung, IDN Times – Tiga orang Warga Negara Asing (WNA) pelanggar protokol kesehatan COVID-19 di Provinsi Bali dideportasi pada Senin (12/7/2021). Selain itu, akan ada satu WNA lainnya yang juga dideportasi segera setelah sembuh dari COVID-19.

Empat WNA tersebut terjaring Operasi Yustisi yang digelar petugas gabungan di pertigaan Canggu, Jalan Raya Pantai Batu Bolong, Kabupaten Badung, pada Kamis (8/7/2021), pukul 15.00 Wita. Mereka adalah Ayala Aileen asal Florida, Amerika Serikat, Murray Ross asal Irlandia, Zufiia Kadarberdieva dan Anzhelika Naumenok asal Rusia.

Baca Juga: Sidak Prokes di Canggu, Tiga WNA Berpotensi Dideportasi dari Bali

Baca Juga: Tak Mau Isoman, WNA Rusia Positif COVID-19 Dijemput Petugas di Bali  

1. Tiga WNA dideportasi karena tidak menerapkan minimal prokes COVID-19

Suasana Operasi Yustisi Prokes COVID-19 di Canggu pada Kamis, 8 Juli 2021 (IDN Times/Ayu Afria)

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk, menyampaikan bahwa sesuai hasil pemeriksaan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali, ada tiga WNA dari 14 WNA yang terjaring Operasi Yustisi diputuskan untuk dideportasi pada Senin (12/7/2021). Murray, Ayala, dan Zulfia dinyatakan bersalah dan melanggar Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat COVID-19 di  wilayah Jawa dan Bali. Ketiganya telah dipanggil ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada Jumat (9/7/2021) lalu.

“Point 7.b yaitu penggunaan masker dengan benar dan konsisten adalah protokol kesehatan paling minimal yang harus diterapkan setiap orang dan SE Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2021 tentang PPKM darurat,” ucapnya pada Senin (12/7/2021).

Pendeportasian atas Murray dan Zulfia dilakukan pukul 14.40 Wita dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Kemudian disusul Ayala pada pukul 18.05 Wita.

2. Anzelikha akan dideportasi setelah menjalani proses karantina

Petugas datang ke lokasi tempat WNA Rusia Positif COVID-19 menginap, Canggu, Kabupaten Badung, Kamis (8/7/2021). (IDNTimes/Ayu Afria)))

Sementara itu untuk Anzelikha, pendeportasian akan dilakukan setelag yang bersangkutan selesai menjalani proses karantina dan dinyatakan negatif COVID-19. Paspor milik yang bersangkutan juga sudah ditahan pihak keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

Anzelikha dideportasi karena tidak mematuhi protokol kesehatan, di mana saat dinyatakan positif COVID-19 menolak untuk menjalani karantina. Sehingga pada Kamis (8/7/2021), Tim Inteldakim melakukan penjemputan di vila di Kecamatan Kuta Utara, tempat di mana yang bersangkutan tinggal.

“Apabila proses karantina telah berakhir akan dilakukan proses pendeportasian, sama dengan yang lainnya,” jelasnya.

Berita Terkini Lainnya