Dua Pelaku Penimbunan BBM Bersubsidi di Bali Ditangkap, Ada 57 Drum
Apakah gudang tempat penimbunan ini akan ditutup?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Direktorat Polairud Polda Bali menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi pada Sabtu (28/5/2022), pukul 17.00 Wita. Pelaku diamankan di Jalan Ketapang Muara, Dusun Ketapang Muara, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Mereka adalah Syamsul Muhtadin (43) sebagai sopir dan Avent Yacob (30) yang merupakan pemilik gudang.
Sebelumnya menangkap kedua tersangka tersebut, Polda Bali melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus pada Mei 2022 lalu juga mengamankan tersangka lain terkait penimbunan BBM di gudang yang sama.
Baca Juga: Polisi Buru 4 Orang Terduga Pelaku Pembunuhan di Denpasar
1. BBM solar subsidi yang ditimbun diduga seharusnya digunakan untuk kapal-kapal kecil
Direktur Polairud Polda Bali, Kombes Pol Soelistijono, menyampaikan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan BBM solar bersubsidi di gudang tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, yang bersangkutan saat itu tengah melakukan pengisian BBM solar di SPBU 58.822.01 Pengambengan menggunakan truk DK 8315 WE. Para tersangka melakukan pengisian di drum ukuran 200 liter. Di dalam truk tersebut terdapat 12 drum.
"Diduga itu BBM solar subsidi yang digunakan untuk kapal-kapal kecil. Tidak diberikan kepada nelayan, tapi disimpan dulu. Ditampung dulu," jelasnya pada Kamis (2/6/2022).