TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DPO Interpol Asal Rusia Kabur dari Kanim, Menyelinap saat Dijenguk

Bagi yang mengetahui bisa menghubungi nomor 081236956667

Ilutrasi DPO. IDN TImes/M Shakti

Badung, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengumumkan pencarian Warga Negara Asing (WNA) Rusia, buronan Interpol yang kabur dari Kantor Imigrasi (Kanim) pada Kamis (11/2/2021) pukul 13.20 Wita. Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut diketahui bernama Andrew Ayer, alias Andrei Kovalenka (32).

Berikut keterangan lengkap dari Kasi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Putu Suhendra Tresnadita.

Baca Juga: Langgar Prokes di Bali WNA Asal Rusia Dideportasi Imigrasi Bali 

1. Melarikan diri saat akan dipindahkan ke rudenim

Andrew Ayer alias Andrei Kovalenka asal Rusia kabur dari Kanim Ngurah Rai (Dok.IDN Times/Kanim Ngurah Rai)

Menurut keterangan Putu Suhendra Tresnadita, Andrew melarikan diri saat proses administrasi pemindahan dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. DPO kabur usai dijenguk rekan perempuannya, Ekaterina Trubkina (31), sekitar pukul 13.20 Wita. Pada saat pelarian tersebut, diketahui Andrew memakai sepatu oranye, sedangkan Ekaterina mengenakan sepatu kets warna hitam.

“Pada tanggal 11 Februari 2021, rencananya akan dipindahkan dari Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar,” ungkapnya pada Sabtu (13/2/2021).

Saat proses administrasi pemindahan dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai ke Rudenim, petugas masih menyiapkan surat penyerahan untuk nantinya diambil oleh Interpol. Yang bersangkutan kemudian menyelinap dan melarikan diri.

2. Andrew Ayer merupakan mantan napi di Lapas Kerobokan

IDN Times/Imam Rosidin

Andrew Ayer yang merupakan buron Interpol ini masuk dalam red notice. Sebelumnya Andrew telah menjalani hukuman pidana di Lapas Kelas IIA Kerobokan kasus narkotika. Setelah masa hukuman pidana berakhir, yang bersangkutan diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada tanggal 3 Februari 2021 untuk selanjutnya dikenakan pendeportasian dan pengusulan cekal.

“Kasus narkotika. (Dipidana) Satu tahun enam bulan,” jelas Putu Suhendra Tresnadita.

Kanim mengerahkan seluruh pegawai untuk mencari keberadaan yang bersangkutan bersama-sama dengan Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar, Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja, dan tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali.

Berita Terkini Lainnya