TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dokter Gigi di Bali Buka Praktik Aborsi untuk Ketiga Kalinya

Dia residivis kasus aborsi

Dokter gigi sekaligus residivis aborsi, Arik Wiantara, membuka praktik aborsi di Dalung. (IDN Times/Ayu Afria)

Denpasar, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengamankan residivis yang membuka praktik aborsi di Jalan Raya Padang Luwih, Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Senin (8/5/2023) malam. Tersangka bernama Ketut Arik Wiyantara (53), merupakan dokter gigi yang sudah dua kali mendekam di penjara karena melayani praktik aborsi.

Ia diamankan setelah melayani pasien terakhir, yang merupakan pasangan mahasiswa perguruan tinggi di Bali. Dalam kasus ini, status hukum pasien terakhir dan pembantunya masih sebagai saksi.

1. Aborsi bertarif Rp3,8 juta, tertangkap setelah melayani aborsi mahasiswa

Dokter gigi sekaligus residivis aborsi, Arik Wiantara, membuka praktik aborsi di Dalung. (IDN Times/Ayu Afria)

Wadireskrimsus Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra, menjelaskan terbongkarnya praktik ini berawal dari informasi yang diterima oleh Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali dari masyarakat, bahwa tersangka melakukan praktik aborsi. Layanan praktik tersebut juga mudah ditemukan dalam pencarian di Google. Ia merupakan praktik ketiga yang dilakukan oleh tersangka. Perbuatan pertama dilakukan tahun 2006, dan kedua pada tahun 2009.

Setelah dilakukan pengecekan, tersangka sedang melakukan praktik kedokteran yang dibantu oleh pembantunya. Sebelum penangkapan, tersangka baru saja selesai mengaborsi pasien yang merupakan mahasiswi perguruan tinggi di Bali. Praktik ini telah dilakukan sejak tahun 2020 dengan tarif Rp3,8 juta.

"Pembantunya sebagai pembersih kegiatan tersebut, dan masih kami periksa sebagai saksi. Pasiennya juga kami periksa sebagai saksi bersama pacarnya," jelasnya, Senin (15/5/2023).

2. Usia pasien aborsi rata-rata produktif, diduga sudah ribuan orang

Dokter gigi sekaligus residivis aborsi, Arik Wiantara, membuka praktik aborsi di Dalung. (IDN Times/Ayu Afria)

Berdasarkan data pembukuan yang ditemukan di lokasi praktik, jumlah pasien yang tercatat sejak April 2020 sampai saat dilakukan penangkapan berjumlah 1.338 orang. Ranefli mengatakan, para pasien merupakan usia produktif dari berbagai kalangan. Baik yang menjadi korban pemerkosaan, dan tidak menginginkan kehamilan. Sebelum proses aborsi, tersangka juga melakukan pengecekan kesehatan para pasiennya.

"Rata-rata pasiennya anak-anak SMA, ada yang masih kuliah. Dari pengakuan dari tahun 2020 itu, yang bersangkutan sudah melaksanakan pengguguran terhadap 20 orang pasien," ungkapnya.

Aborsi yang dilayani oleh tersangka adalah usia kehamilan maksimal 3 minggu. Hasil aborsi tersebut kemudian dibuang di kloset tempat tersangka praktik.

Berita Terkini Lainnya