Dokter Gigi di Bali Buka Praktik Aborsi untuk Ketiga Kalinya
Dia residivis kasus aborsi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengamankan residivis yang membuka praktik aborsi di Jalan Raya Padang Luwih, Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Senin (8/5/2023) malam. Tersangka bernama Ketut Arik Wiyantara (53), merupakan dokter gigi yang sudah dua kali mendekam di penjara karena melayani praktik aborsi.
Ia diamankan setelah melayani pasien terakhir, yang merupakan pasangan mahasiswa perguruan tinggi di Bali. Dalam kasus ini, status hukum pasien terakhir dan pembantunya masih sebagai saksi.
1. Aborsi bertarif Rp3,8 juta, tertangkap setelah melayani aborsi mahasiswa
Wadireskrimsus Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra, menjelaskan terbongkarnya praktik ini berawal dari informasi yang diterima oleh Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali dari masyarakat, bahwa tersangka melakukan praktik aborsi. Layanan praktik tersebut juga mudah ditemukan dalam pencarian di Google. Ia merupakan praktik ketiga yang dilakukan oleh tersangka. Perbuatan pertama dilakukan tahun 2006, dan kedua pada tahun 2009.
Setelah dilakukan pengecekan, tersangka sedang melakukan praktik kedokteran yang dibantu oleh pembantunya. Sebelum penangkapan, tersangka baru saja selesai mengaborsi pasien yang merupakan mahasiswi perguruan tinggi di Bali. Praktik ini telah dilakukan sejak tahun 2020 dengan tarif Rp3,8 juta.
"Pembantunya sebagai pembersih kegiatan tersebut, dan masih kami periksa sebagai saksi. Pasiennya juga kami periksa sebagai saksi bersama pacarnya," jelasnya, Senin (15/5/2023).