TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Disnaker Bali Sebut Belum Ada Pekerja yang Protes Soal JHT

Bagaimana nih menurut semeton? 

ilustrasi kamar hotel (ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto)

Denpasar, IDN Times – Kebijakan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang hanya bisa dicairkan pada usia 56 tahun, dipertanyakan oleh masyarakat. Rencananya, kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada 4 Mei 2022 mendatang.

Setelah Permenaker ini berlaku, maka JHT hanya bisa dicairkan 100 persen apabila peserta BPJS Ketenagakerjan sudah berusia 56 tahun atau yang meninggal dunia atau mengalami kecacatan total tetap.

Masyarakat melakukan protes terhadap Permenaker ini melalui petisi online yang dibuat oleh Suhari Ete. Suhari menyampaikan bahwa dalam kondisi pandemik COVID-19 ini angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sangat tinggi. Selain itu, tidak semua PHK berujung dengan mendapatkan pesangon dari pihak perusahaan.

Nah, bagaimana respons Dinas Tenaga Kerja dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bali terkait hal ini? Apakah mereka juga menerima aduan dari para pekerja? 

Baca Juga: Tuntut JHT Cair 56 Tahun Dihapus, Ribuan Buruh Demo Kemnaker Hari Ini

1. Belum ada pekerja yang menyampaikan pendapat kepada Disnaker Provinsi Bali

BPJS Ketenagakerjaan (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Saat dihubungi melalui telepon pada Selasa (16/2/2022), Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda, menyampaikan hingga saat ini pihaknya belum menerima keluhan dari pekerja di Provinsi Bali terkait dengan kebijakan Permenaker tersebut. Namun ia mengakui bahwa sudah ramai terjadi penolakan secara online.

“Sejauh ini belum ada (yang mengadu). Mudah-mudahan belum ada. Kan masih ramai di media,” ungkapnya.

2. Belum ada sosialisasi dari Kementerian terkait

Infografis Cara Klaim JHT Full sebelum 3 Mei 2022. (IDN Times/Aditya Pratama)

Arda mengatakan beberapa hari yang lalu pihaknya melakukan rapat dengan Kementerian terkait melalui webinar. Saat itu narasumber yang hadir dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Dirjen terkait. Namun tidak ada perwakilan dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), meskipun di dalam banner dicantumkan.

Ia mengakui bahwa dalam acara itu memang tidak ada sosialisasi tentang Permenaker Nomor 2 tahun 2022. Narasumber hanya menyampaikan latar belakang Permenaker, yakni berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004. Selain itu, penyampaiannya pun searah.

“Cuma kemarin sempat kalau ngak salah, tiga hari yang lalu itu. Ya sifatnya webinar tentang ini. Ada yang mendatangkan narasumber dari BPJS, dari Dirjen juga. Itu umum-umum yang disampaikan,” ungkapnya.

Berita Terkini Lainnya