Diduga Terseret Kasus Korupsi DID Tabanan, Dosen Unud Dibebastugaskan
Dewa Wiratmaja adalah Stafsus Bupati Tabanan 2016-2021
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Badung IDN Times – Masyarakat Provinsi Bali tengah digegerkan dengan kasus korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan Tahun 2018 yang diduga dilakukan oleh seorang pejabat. Kasus ini kini ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, beredar kabar bahwa Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, dan Staf Khusus (Stafsus) Bupati Tabanan 2016-2021, I Dewa Nyoman Wiratmaja, ditetapkan sebagai tersangka. Dewa Nyoman Wiratmaja juga merupakan dosen di Universitas Udayana (Unud). Berdasarkan laman resmi Unud, udayananetworking.unud.ac.id, disebutkan bahwa I Dewa Nyoman Wiratmaja selama ini ahli dalam sektor keuangan publik.
Lalu bagaimana pihak kampus menanggapi dosen di institusinya diduga terseret kasus korupsi DID Tabanan?
Baca Juga: Profil Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti, Tersandung Kasus Korupsi?
1. Pihak Unud menyarankan agar Dewa Wiratmaja kooperatif
Rektor Unud periode 2021-2025, Prof I Nyoman Gde Antara, saat dihubungi melalui juru bicaranya, menyampaikan agar Dewa Wiratmaja yang statusnya sebagai dosen aktif tersebut kooperatif terhadap kasus hukum yang sedang berlangsung. Ia juga menegaskan bahwa masalah yang menyeret Dewa Wiratmaja tidak ada hubungannya dengan Universitas Udayana (Unud).
“Tentang salah satu dosen Unud yang dipanggil KPK tersebut statusnya sebagai dosen yang sedang aktif bertugas. Kami menyarankan kepada yang bersangkutan untuk selalu kooperatif dan selalu taat hukum,” ungkapnya.
“Masalah yang dialami dosen ini adalah urusan dan tanggung jawabnya secara pribadi yang tidak ada hubungannya dengan Unud. Selanjutnya kami akan melihat perkembangannya lebih lanjut,” imbuhnya, Kamis (11/11/2021) siang.