Diduga Terseret Kasus Korupsi DID Tabanan, Dosen Unud Dibebastugaskan

Dewa Wiratmaja adalah Stafsus Bupati Tabanan 2016-2021

Badung IDN Times – Masyarakat Provinsi Bali tengah digegerkan dengan kasus korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan Tahun 2018 yang diduga dilakukan oleh seorang pejabat. Kasus ini kini ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, beredar kabar bahwa Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, dan Staf Khusus (Stafsus) Bupati Tabanan 2016-2021, I Dewa Nyoman Wiratmaja, ditetapkan sebagai tersangka. Dewa Nyoman Wiratmaja juga merupakan dosen di Universitas Udayana (Unud). Berdasarkan laman resmi Unud, udayananetworking.unud.ac.id, disebutkan bahwa I Dewa Nyoman Wiratmaja selama ini ahli dalam sektor keuangan publik. 

Lalu bagaimana pihak kampus menanggapi dosen di institusinya diduga terseret kasus korupsi DID Tabanan? 

Baca Juga: Profil Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti, Tersandung Kasus Korupsi?

1. Pihak Unud menyarankan agar Dewa Wiratmaja kooperatif

Diduga Terseret Kasus Korupsi DID Tabanan, Dosen Unud Dibebastugaskanunud.ac.id

Rektor Unud periode 2021-2025, Prof I Nyoman Gde Antara, saat dihubungi melalui juru bicaranya, menyampaikan agar Dewa Wiratmaja yang statusnya sebagai dosen aktif tersebut kooperatif terhadap kasus hukum yang sedang berlangsung. Ia juga menegaskan bahwa masalah yang menyeret Dewa Wiratmaja tidak ada hubungannya dengan Universitas Udayana (Unud).

“Tentang salah satu dosen Unud yang dipanggil KPK tersebut statusnya sebagai dosen yang sedang aktif bertugas. Kami menyarankan kepada yang bersangkutan untuk selalu kooperatif dan selalu taat hukum,” ungkapnya. 

“Masalah yang dialami dosen ini adalah urusan dan tanggung jawabnya secara pribadi yang tidak ada hubungannya dengan Unud. Selanjutnya kami akan melihat perkembangannya lebih lanjut,” imbuhnya, Kamis (11/11/2021) siang.

2. Unud meminta Dewa Wiratmaja lebih fokus menyelesaikan masalahnya di KPK

Diduga Terseret Kasus Korupsi DID Tabanan, Dosen Unud DibebastugaskanIlustrasi gedung Merah Putih KPK (www.instagram.com/@official.kpk)

Pihak kampus juga telah mengambil tindakan dengan membebastugaskan sementara Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis tersebut. Pertimbangannya, agar yang bersangkutan lebih fokus untuk menyelesaikan masalahnya di KPK.

“Ada pembebasan tugas-tugas yang bersifat sementara agar yang bersangkutan bisa berkonsentrasi terhadap masalah yang sedang dihadapi. Bisa juga memberikan sanksi admistrasi sampai dengan pengusulan untuk pemecatan sebagai ASN mana kala permasalahan ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” ungkap I Nyoman Gde Antara.

3. KPK kembali memeriksa saksi baru dalam kasus ini

Diduga Terseret Kasus Korupsi DID Tabanan, Dosen Unud DibebastugaskanPlt Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri (Dok. Humas KPK)

Sementara itu, dihubungi melalui pesan singkat pada Kamis (11/11/2021), Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, belum menjawab terkait dengan kabar penetapan status tersangka kepada Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, dan Stafsus Bupati Tabanan 2016-2021, I Dewa Nyoman Wiratmaja.

Ali Fikri hanya menyampaikan bahwa hari ini kembali melakukan pemanggilan saksi atas dugaan kasus korupsi DID Tabanan Tahun 2018. Saksi akan diperiksa di Kantor KPK, Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada Kav. 4 Setiabudi, Jakarta Selatan.

“Hari ini pemeriksaan saksi TPK Pengurusan DID Kabupaten Tabanan Bali Tahun 2018. Tim penyidik melakukan pemanggilan saksi I Dewa Ayu Rai Widyastuti, Kabag Perencanaan Strategis Bank BPD Bali,” ungkapnya.

4. Penyaluran Dana Insentif Daerah dilakukan dalam dua tahap

Diduga Terseret Kasus Korupsi DID Tabanan, Dosen Unud DibebastugaskanIlustrasi uang (ANTARA FOTO/Anis Efizudin)

Dilansir dari laman KPK, dijelaskan bahwa Dana Insentif Daerah (DID) seharusnya digunakan untuk membiayai kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan dan prioritas daerah tersebut. Misalnya untuk penyediaan layanan dasar publik, pembangunan, rehabilitasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana di bidang pemerintahan atau peningkatan kapasitas pengelolaan keuangan di daerah.

Penyaluran DID ini dilakukan dalam dua tahap. Di mana Tahap I sebesar 50 persen paling cepat pada bulan Februari setelah daerah yang menerima menyampaikan Perda APBD tahun berjalan, rencana DID tahun berjalan, dan realisasi penyerapan DID tahun anggaran sebelumnya. Kemudian DID Tahap II paling cepat dicairkan pada bulan Juli setelah daerah menyampaikan Laporan Realisasi Penyerapan DID Tahap I, paling sedikit 70 persen.

Pengalokasian DID ke provinsi, kabupaten, dan kota didasarkan dua hal, yakni Kriteria Utama dan Kategori Kinerja. Kriteria Utama yang dimaksud adalah kriteria yang harus dimiliki daerah sebagai penentu kelayakan daerah penerima, di antaranya opini BPK atas LKPD, penetapan Perda APBD tepat waktu, dan penggunaan e-government.

Sedangkan Kategori Kinerja adalah kategori penilaian terhadap pencapaian atau perbaikan kinerja daerah di bidang pengelolaan keuangan, pelayanan dasar publik, pelayanan pemerintahan umum, dan kesejahteraan masyarakat.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya