Diduga Korupsi, Kadisbud Kota Denpasar Resmi Ditahan di Rutan Polresta
Kerugian negara disebut mencapai lebih dari Rp1 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Masih ingat kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan ditahan di Rutan Polresta Denpasar mulai hari ini, Senin (11/10/2021) hingga 20 hari ke depan. Berikut fakta-fakta kasus yang menyeret Kadisbud Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram:
Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi Dana Sesajen, Kadisbud Denpasar Enggan Komentar
Baca Juga: Diduga Korupsi Dana Sesajen, Kadisbud Denpasar Dicecar 62 Pertanyaan
1. Kerugian keuangan negara disebut hingga mencapai Rp1.022.258.750
Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Yuliana Sagala, menyampaikan bahwa Gusti Ngurah Mataram ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi terkait pengelolaan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali dan Pemerintah Kota Denpasar. Dana tersebut merupakan anggaran untuk pembelian aci-aci dan sesajen (Upakara) Tahun Anggaran 2019-2020 pada Dinas Kebudayaan Kota Denpasar.
Kerugian keuangan negara disebutkan sebanyak Rp1.022.258.750. Nilai ini sesuai dengan laporan audit kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Bali.
“Kami melaksanakan tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang berupa aci-aci dan sesajen untuk desa adat, banjar adat dan subak di wilayah Kota Denpasar. Tersangka dilakukan penahanan pada tingkat penuntutan selama 20 hari di Rumah Tahanan Polresta Denpasar, ” ungkap Yuliana Sagala pada Senin (11/10/2021).