Diduga Korupsi, Kadisbud Kota Denpasar Resmi Ditahan di Rutan Polresta

Kerugian negara disebut mencapai lebih dari Rp1 miliar

Denpasar, IDN Times – Masih ingat kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan ditahan di Rutan Polresta Denpasar mulai hari ini, Senin (11/10/2021) hingga 20 hari ke depan. Berikut fakta-fakta kasus yang menyeret Kadisbud Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram:

Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi Dana Sesajen, Kadisbud Denpasar Enggan Komentar

1. Kerugian keuangan negara disebut hingga mencapai Rp1.022.258.750

Diduga Korupsi, Kadisbud Kota Denpasar Resmi Ditahan di Rutan PolrestaKepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram ditahan. (Dok. IDN Times / Arik)

Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Yuliana Sagala, menyampaikan bahwa Gusti Ngurah Mataram ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi terkait pengelolaan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali dan Pemerintah Kota Denpasar. Dana tersebut merupakan anggaran untuk pembelian aci-aci dan sesajen (Upakara) Tahun Anggaran 2019-2020 pada Dinas Kebudayaan Kota Denpasar.

Kerugian keuangan negara disebutkan sebanyak Rp1.022.258.750. Nilai ini sesuai dengan laporan audit kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Bali.

“Kami melaksanakan tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang berupa aci-aci dan sesajen untuk desa adat, banjar adat dan subak di wilayah Kota Denpasar. Tersangka dilakukan penahanan pada tingkat penuntutan selama 20 hari di Rumah Tahanan Polresta Denpasar, ” ungkap Yuliana Sagala pada Senin (11/10/2021).

Baca Juga: Diduga Korupsi Dana Sesajen, Kadisbud Denpasar Dicecar 62 Pertanyaan

2. Tersangka tidak melaksanakan ketentuan pengadaan barang dan ada penyerahan uang

Diduga Korupsi, Kadisbud Kota Denpasar Resmi Ditahan di Rutan PolrestaKejaksaan Negeri Denpasar (Dok. IDN Times / Arik)

Yuliana mengungkapkan bahwa modus operandi yang digunakan oleh yang bersangkutan sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah tidak melaksanakan ketentuan pengadaan barang hingga adanya penyerahan uang dengan adanya pemotongan menjadi fee rekanan. Tersangka juga disebutkan tidak membuat rencana umum pengadaan hingga membuat dokumen pengadaan secara fiktif.

“Modus operandinya tersangka selaku PA dan PPK tidak melaksanakan ketentuan pengadaan barang atau jasa pemerintah dan pengelolaan keuangan negara atau daerah yang efektif dan efisien,” jelas Yuliana.

Tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

3. Tersangka sudah melakukan pengembalian uang sebanyak Rp800 juta

Diduga Korupsi, Kadisbud Kota Denpasar Resmi Ditahan di Rutan PolrestaIlustrasi uang. (ANTARA FOTO/Jojon)

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Denpasar, Putu Eka Suyatha, menyampaikan dari perkiraan kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp1 miliar tersebut, tersangka telah menitipkan dana sekitar Rp800 juta ke Kejari Denpasar.

“Nah, ini ada penitipan, dana titipan kurang lebih sebesar Rp800 juta. Kurang lebih. Dari rekanan dan Pak IGM,” jelas Eka Suyatha.

Sebelumnya, penetapan status tersangka kepada Kadisbud Kota Denpasar tersebut merupakan hasil pengembangan penanganan perkara setelah pemeriksaan saksi. Baik dari unsur pemerintah sampai unsur adat seperti pihak penerima jro bendesa, kelihan adat dan pekaseh subak. Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 01/N.1.10/Fd.1/08/2021 tanggal 5 Agustus 2021.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya