Diduga Korupsi Dana Sesajen, Kadisbud Denpasar Dicecar 62 Pertanyaan

Pemeriksaan pertama ini dilakukan di Kejari Denpasar

Denpasar, IDN Times – Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram, diperiksa pertama kali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Senin (16/8/2021) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi terkait pengelolaan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali dan Pemerintah Kota Denpasar untuk aci-aci (Upakara) dan sesajen Tahun Anggaran 2019 dan 2020.

Berapa lama pemeriksaan itu berlangsung dan apa saja pertanyaannya? Berikut penjelasan dari Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Denpasar, Kadek Hari Supriadi. 

Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi Dana Sesajen, Kadisbud Denpasar Enggan Komentar

1. Tersangka diperiksa selama 6 jam dan didampingi 3 pengacara

Diduga Korupsi Dana Sesajen, Kadisbud Denpasar Dicecar 62 PertanyaanIlustrasi penyidik KPK membidik koruptor (IDN Times/Sukma Shakti)

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Denpasar, Kadek Hari Supriadi menyampaikan bahwa pada pemeriksaan pertama tersebut, yang bersangkutan berstatus sebagai tersangka. Selama enam jam, tersangka didampingi tiga orang pengacaranya dimintai keterangan dan dicecar dengan 62 pertanyaan dari penyidik. Pertanyaan tersebut mengarah kepada perencanaan, penganggaran, realisasi, dan pertanggungjawaban bantuan yang dimaksud.

“Sementara, pemeriksaan dianggap cukup. Jika penyidik memandang perlu pemeriksaan tambahan, akan dipanggil kembali,” jelasnya.

2. Kejari Denpasar belum melakukan penahanan terhadap tersangka

Diduga Korupsi Dana Sesajen, Kadisbud Denpasar Dicecar 62 PertanyaanBus Tahanan Kejari Denpasar dibersihkan (IDN Times/Ayu Afria)

Meskipun statusnya sebagai tersangka, namun saat ini pihak Kejari Denpasar tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Tim penyidik juga masih memproses keterangan yang kemungkinan akan dibutuhkan lagi.

Tersangka ditetapkan berpotensi merugikan negara sebesar Rp1 miliar lebih. Dengan sangkaan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

3. Tersangka selaku PPK tidak membuat rencana umum pengadaan

Diduga Korupsi Dana Sesajen, Kadisbud Denpasar Dicecar 62 PertanyaanFoto hanya ilustrasi. (IDN Times/Ayu Afria)

Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Yuliana Sagala, pada Kamis (5/8/2021) lalu mengatakan bahwa peristiwa ini terjadi pada tahun 2019 hingga 2021 di Kantor Dinas Kebudayaan Kota Denpasar. Tersangka merupakan Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan pengadaan barang dan jasa aci-aci dan sesajen untuk desa adat, banjar adat, dan subak yang berada di bawah kelurahan se-Kota Denpasar.

“Modus operandi tersangka selaku PA dan PPK tidak melaksanakan ketentuan pengadaan barang atau jasa pemerintah dan pengelolaan keuangan negara atau daerah yang efektif dan efesien,” ungkapnya.

Tersangka selaku PA, selain mengalihkan kegiatan disertai adanya pemotongan bagi fee rekanan, juga selaku PPK tidak membuat rencana umum pengadaan, memecah kegiatan, dan melakukan penunjukan langsung.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya