Sempat Disetop, Denpasar Tetap Karantina Pasien OTG dan Nakes di Hotel
Tidak jadi isolasi mandiri semeton
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Penyediaan fasilitas hotel untuk karantina pasien orang tanpa gejala (OTG) dan gelaja ringan (GR) COVID-19 di Provinsi Bali, akan berakhir pada Minggu (28/2/2021). Kebijakan tersebut juga berlaku untuk para tenaga kesehatan (nakes).
Informasi tersebut sesuai dengan isi surat pemberitahuan dari Sekretariat Daerah Provinsi Bali Nomor 197/SatgasCovid19/II/2021 tanggal 18 Februari 2021 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra. Apakah Denpasar dan semua kabupaten di Bali juga akan menyetop penyediaan fasilitas hotel untuk pasien OTG-GR dan nakes? Berikut penjelasannya.
Baca Juga: Bisnis Kos-kosan di Bali Macet, Hingga Penghuni Memilih Pulang Kampung
Baca Juga: Fasilitas Hotel untuk Karantina OTG Disetop, Denpasar Buat Skenario
1. BNPB tidak melanjutkan pembayaran biaya hotel
Dalam surat tersebut disampaikan bahwa biaya hotel untuk karantina OTG-GR dan nakes COVID-19 yang bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hanya dibayarkan sampai tanggal 28 Februari 2021.
Dikonfirmasi terkait dengan hal ini, Kalaksa Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali, I Made Rentin, membenarkan isi surat tersebut.
“Nggih. Hanya sampai tanggal 28 Februari pasti dibayar dari pusat. 1 Maret belum ada kepastian,” ungkapnya belum lama ini.