TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sempat Disetop, Denpasar Tetap Karantina Pasien OTG dan Nakes di Hotel

Tidak jadi isolasi mandiri semeton

Iustrasi karyawan menyemprotkan cairan disinfektan di kamar Hotel (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Denpasar, IDN Times – Penyediaan fasilitas hotel untuk karantina pasien orang tanpa gejala (OTG) dan gelaja ringan (GR) COVID-19 di Provinsi Bali, akan berakhir pada Minggu (28/2/2021). Kebijakan tersebut juga berlaku untuk para tenaga kesehatan (nakes).

Informasi tersebut sesuai dengan isi surat pemberitahuan dari Sekretariat Daerah Provinsi Bali Nomor 197/SatgasCovid19/II/2021 tanggal 18 Februari 2021 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra. Apakah Denpasar dan semua kabupaten di Bali juga akan menyetop penyediaan fasilitas hotel untuk pasien OTG-GR dan nakes? Berikut penjelasannya.

Baca Juga: Bisnis Kos-kosan di Bali Macet, Hingga Penghuni Memilih Pulang Kampung

Baca Juga: Fasilitas Hotel untuk Karantina OTG Disetop, Denpasar Buat Skenario 

1. BNPB tidak melanjutkan pembayaran biaya hotel

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Dalam surat tersebut disampaikan bahwa biaya hotel untuk karantina OTG-GR dan nakes COVID-19 yang bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hanya dibayarkan sampai tanggal 28 Februari 2021.

Dikonfirmasi terkait dengan hal ini, Kalaksa Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali, I Made Rentin, membenarkan isi surat tersebut.

Nggih. Hanya sampai tanggal 28 Februari pasti dibayar dari pusat. 1 Maret belum ada kepastian,” ungkapnya belum lama ini.

2. Masyarakat sempat diarahkan untuk isolasi mandiri

Ilustrasi Hotel (ANTARA FOTO/Ampelsa)

Pada poin kedua surat itu disebutkan bahwa mengingat belum adanya kepastian pembiayaan hotel karantina OTG-GR dan nakes COVID-19 untuk periode Maret 2021 mendatang, maka evakuasi kasus positif ke hotel dihentikan sementara. Peraturan tersebut terhitung sejak Jumat (19/2/2021). Para pasien diarahkan untuk isolsi mandiri di rumah masing-masing.

Sementara pada poin ketiga, dituliskan bahwa batas waktu keluar (check out) bagi kasus positif COVID-19 adalah tanggal 27 Februari 2021. Sedangkan untuk petugas karantina, tercatat pada 28 Februari 2021. Lalu pada poin keempat, dipaparkan bahwa Satuan Tugas (Satgas) Gotong Royong COVID-19 akan melakukan pengawasan terhadap pasien yang isolasi mandiri di rumah. Pada poin terakhir, disebutkan bahwa pasien COVID-19 yang bergejala berat, dibawa ke rumah sakit rujukan.

“Isolasi mandiri diawasi ketat oleh Satgas GR atau hotel. Dapat dibiayai kabupaten atau kota. Buleleng, Karangsem, Denpasar, dan lainnya sudah siap-siap untuk cari hotel,” jelas Rentin saat itu.

Berita Terkini Lainnya