Denpasar Terima Dana Hibah Pariwisata Rp52 Miliar, untuk Siapa Saja?
Semoga semeton bisa mendapatkan bantuan ini ya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Kota Denpasar menerima alokasi Dana Hibah Pariwisata Tahun 2020 dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI sebesar Rp52.951.070.000. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp37.065.749.000 atau sekitar 70 persen untuk pelaku usaha. Sementara Rp15.885.321.000 atau sekitar 30 persen untuk pemerintah daerah. Guna memaksimalkan serapan stimulus tersebut, Dinas Pariwisata Kota Denpasar telah memperpanjang pengumpulan berkas yang berakhir pada Rabu (18/11/2020).
Kadis Pariwisata Kota Denpasar, Dezire Mulyani pada Rabu (18/11/2020) menjelaskan bahwa proses realisasi Hibah Pariwisata Tahun 2020 yang digelontorkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI merupakan sebuah upaya untuk membantu Pemerintah Daerah serta Industri Hotel dan Restoran yang mengalami gangguan finansial akibat pandemik. Harapannya, sektor pariwisata yang menjadi tulang punggung perekonomian Bali, perlahan bisa bangkit kembali dan berkembang.
Baca Juga: Cuma Dapat Rp67 Ribu, Pelaku Usaha di Bali Tolak Dana Hibah Kemenpar
1. Ada kriteria yang harus dipenuhi calon penerima stimulus pariwisata
Menurut Dezire, untuk mendapatkan bantuan ini, ada empat kriteria yang wajib dipenuhi yakni:
- Hotel dan restoran sesuai database Wajib Pajak Hotel dan Restoran Tahun 2019
- Hotel dan restoran yang masih berdiri dan masih beroperasi hingga pelaksanaan hibah pariwisata pada Bulan Agustus 2020
- Hotel dan restoran yang memiliki perizinan berusaha yaitu TDUP yang masih berlaku
- Hotel dan restoran yang membayarkan dan memiliki bukti pembayaran PHR pada tahun 2019
“Total penerima pajak 2019 itu (hotel dan restoran) sejumlah 1.494 wajib pajak. Nah dari total tersebut, ada semacam kriteria dari pusat yang boleh menerima itu adalah yang dengan nomor izin tertentu. Jadi hotel bukan semua hotel, tapi hotel bintang 1, 2, 3, 4. Ada 12 kriteria untuk hotel dan restoran,” ungkapnya.