TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

David Taylor Terpidana Pembunuh Polisi di Kuta Bebas Murni Hari Ini

Warga negara Inggris ini dicekal masuk Indonesia

David Taylor terpidana kasus pembunuhan bebas murni (IDN Times/Ayu Afria)

Badung, IDN Times - David Taylor, warga negara Inggris, yang tersandung kasus pembunuhan terhadap seorang polisi, Aipda Wayan Sudarsa, di Pantai Kuta, Kabupaten Badung, pada 17 Agustus 2016 silam dinyatakan bebas murni hari ini, Kamis (11/2/2021).

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Suprapto, yang dihubungi membenarkan pembebasan tersebut. "Betul tapi tepatnya saya belum tahu jam berapa, karena sampai saat ini belum mendapat laporan dari Lapas," jawabnya pada Rabu (10/2/2021) malam.

1. David mendapatkan remisi 18 bulan 15 hari

Kalapas Klas II A Kerobokan Fikri Jaya Soebing (IDN Times/Ayu Afria)

Menurut Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas II A Kerobokan, Fikri Jaya Soebing, David Taylor hari ini bebas murni setelah menjalani vonis hukuman 6 tahun penjara sesuai Pasal 170 KUHP.

"Dia telah menjalani kurang lebih 4 tahun 6 bulan," jelasnya pada Kamis (11/2/2021).

David meninggalkan Lapas sekitar pukul 09.42 Wita dengan dikawal petugas imigrasi. Selama berada di dalam Lapas, yang bersangkutan mengikuti dengan baik semua pembinaan dan dikenal rajin ibadah. Hubungannya dengan warga binaan lainnya dinilai cukup baik dan tidak tercatat adanya pelanggaran.

“Cukup baik. Cukup mau mengikuti kegiatan pembinaan yang ada selama di dalam lapas,” jelasnya.

Ditambahkan oleh Kasubag Humas dan Reformasi Kanwil Kemenkumham, I Putu Surya Dharma, bahwa David dinyatakan bebas murni dengan total remisi yang diperoleh 18 bulan 15 hari.

2. David dideportasi dari Bali pada Kamis malam menuju Inggris

Ilustrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali (IDN Times/Ayu Afria Ulita)

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Eko Budianto, yang ditemui di ruangannya, menyampaikan bahwa yang bersangkutan dijemput oleh tiga orang petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dan ditempatkan di ruang detensi sambil menunggu proses deportasi.

“Kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak Kedutaan Inggris untuk mempersiapkan terkait dengan dokumen keimigrasian, serta tiket yang bersangkutan,” jelasnya.

David rencananya akan dideportasi pada Kamis (11/2/2021) malam. Yang bersangkutan meninggalkan Bali menuju Jakarta pada pukul 19.00 Wita menggunakan maskapai Garuda. Selanjutnya dari Jakarta menuju Inggris, menggunakan maskapai Qatar pada Jumat (12/2/2021) dini hari, pukul 00.45 WIB. Yang bersangkutan akan dikawal oleh tiga sampai empat orang hingga sampai di pintu pesawat maskapai Qatar Airways.

“David James Taylor akan kami deportasi malam ini,” jelasnya.

Ia menegaskan, David juga akan diblack-list atau dicekal masuk Indonesia karena kasus kriminal yang menyandungnya.

“Sampai ada kebijakan lebih lanjut untuk dia diizinkan masuk lagi. Karena memang kasusnya berbeda dengan kasus yang lain. Karena ini kasus kriminal,” ungkap Eko Budianto.

Berita Terkini Lainnya