David Taylor Terpidana Pembunuh Polisi di Kuta Bebas Murni Hari Ini
Warga negara Inggris ini dicekal masuk Indonesia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Badung, IDN Times - David Taylor, warga negara Inggris, yang tersandung kasus pembunuhan terhadap seorang polisi, Aipda Wayan Sudarsa, di Pantai Kuta, Kabupaten Badung, pada 17 Agustus 2016 silam dinyatakan bebas murni hari ini, Kamis (11/2/2021).
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Suprapto, yang dihubungi membenarkan pembebasan tersebut. "Betul tapi tepatnya saya belum tahu jam berapa, karena sampai saat ini belum mendapat laporan dari Lapas," jawabnya pada Rabu (10/2/2021) malam.
1. David mendapatkan remisi 18 bulan 15 hari
Menurut Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas II A Kerobokan, Fikri Jaya Soebing, David Taylor hari ini bebas murni setelah menjalani vonis hukuman 6 tahun penjara sesuai Pasal 170 KUHP.
"Dia telah menjalani kurang lebih 4 tahun 6 bulan," jelasnya pada Kamis (11/2/2021).
David meninggalkan Lapas sekitar pukul 09.42 Wita dengan dikawal petugas imigrasi. Selama berada di dalam Lapas, yang bersangkutan mengikuti dengan baik semua pembinaan dan dikenal rajin ibadah. Hubungannya dengan warga binaan lainnya dinilai cukup baik dan tidak tercatat adanya pelanggaran.
“Cukup baik. Cukup mau mengikuti kegiatan pembinaan yang ada selama di dalam lapas,” jelasnya.
Ditambahkan oleh Kasubag Humas dan Reformasi Kanwil Kemenkumham, I Putu Surya Dharma, bahwa David dinyatakan bebas murni dengan total remisi yang diperoleh 18 bulan 15 hari.