TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ini Dia Daftar Nama Kepala Daerah Provinsi Bali, Semoga Amanah Pak!

Silakan sampaikan pesan buat mereka, semeton...

Kepala dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Bali resmi dilantik, Jumat (26/2/2021). (Dok.IDN Times/Humas Pemprov Bali)

Denpasar, IDN Times - Enam pasangan Kepala dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Bali resmi dilantik oleh Gubernur Bali, I Wayan Koster, di Kantor Gubernur Bali Wiswa Sabha Utama, Jumat (26/2/2021) pagi.

Koster berpesan, mereka diberikan kepercayaan oleh masyarakat melalui proses demokrasi. Sehingga harus pemimpin yang bertanggung jawab secara niskala maupun sekala.

“Tanggung jawab tersebut secara nyata diwujudkan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Koster dalam rilis yang diterima oleh IDN Times.

Baca Juga: Koster Sebut Dunia Pertanian di Bali Sangat Tertinggal

1. Berikut daftar Kepala Daerah Provinsi Bali:

Kepala dan Wakil Kepala Daerah di Provinsi Bali resmi dilantik (Dok.IDN Times/Humas Pemprov Bali)

Pelantikan ini berdasarkan hasil sidang pleno penetapan pasangan calon Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 di enam kabupaten/kota Provinsi Bali, pada Sabtu (23/1/2021) lalu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota terpilih, yakni:

  • Kota Denpasar: I Gusti Ngurah Jaya Negara - Kadek Agus Arya Wibawa
  • Kabupaten Badung: I Nyoman Giri Prasta - I Ketut Suiasa
  • Kabupaten Tabanan: I Komang Gede Sanjaya - I Made Edi Wirawan
  • Kabupaten Jembrana: I Nengah Tamba - I Gede Ngurah Patriana
  • Kabupaten Bangli: Sang Nyoman Sedana Artha - I Wayan Diar
  • Kabupaten Karangasem: I Gede Dana - I Wayan Artha Dipa.

2. Diimbau untuk menaati 38 peraturan yang ada

IDN Times/Diantari Putri

Koster meminta mereka agar melaksanakan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui produk hukum Daerah Bali yang telah ditetapkan. Yaitu 38 peraturan yang terdiri dari 14 Peraturan Daerah dan 24 Peraturan Gubernur.

“Keseluruhan peraturan ini merupakan landasan hukum untuk meletakkan dasar-dasar dalam rangka menata secara fundamental dan komprehensif pembangunan Bali yang berkaitan dengan alam, karma dan kebudayaan Bali,” katanya.

Arah kebijakan pembangunan Bali ke depan menurutnya fokus kepada penyeimbangan struktur dan fundamental perekonomian Bali antara pariwisata, pertanian, kelautan, dan industri.

Baca Juga: Cara dan Syarat Mengurus CHSE di Tabanan, Butuh Waktu 2 Minggu

Berita Terkini Lainnya