Cucu Pengawas LPD Serangan Diduga Terlibat Kasus Korupsi
Disebut melakukan pemalsuan tanda tangan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Kasus dugaan korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Serangan, Denpasar, ternyata tidak hanya menyeret nama Bendesa Adat Serangan, Made Sedana, yang menjabat sebagai pengawas LPD. Cucu Bendesa Adat Serangan, yang saat itu menjadi Bagian Tata Usaha LPD Serangan, Ni Wayan Sunita Yanti alias Nita, diduga juga turut terlibat.
Fakta keterlibatan Nita ini diungkapkan oleh Ketua LPD Serangan periode 2015-2020, I Wayan Jendra, pada Selasa (31/5/2022). Nita disebutnya terlibat mulai dari pembagian uang hingga pemalsuan tanda tangan milik Jendra. Hanya saja Jendra mengakui bahwa fakta baru ini belum disampaikan ke pihak Kejaksaan Negeri Denpasar.
Baca Juga: Mantan Kepala LPD Serangan Sebut Ada Persekongkolan
Baca Juga: Warga Minta Penguasa Tak Intervensi Kasus Korupsi LPD Serangan
1. Kasbon mengatasnamakan operasional LPD Serangan
Sebelumnya, Wayan Jendra menjadi satu dari 6 orang yang diperiksa lagi oleh Kejaksaan Negeri Denpasar selama 11 jam, pada Senin (23/5/2022) lalu. Kepentingan pemeriksaan tersebut adalah untuk melengkapi audit internal dugaan korupsi di LPD Adat Serangan.
Pada kesempatan tersebut, Jendra menyesalkan keterangan yang diberikan oleh Nita yang disebutnya diubah-rubah dalam setiap BAP. Hingga ia menduga adanya persengkongkolan antara tata usaha, kasir, dan bendahara LPD.
Ia membeberkan fakta bahwa Nita bersama dengan kasir melakukan kasbon-kasbon di koperasi milik Bendesa Adat (kakek Nita) dengan mengatasnamakan operasional LPD. Namun tidak dicatatkan pada pembukuan kas. Nilainya mencapai Rp565 juta. Kasbon atas nama operasional LPD ini tidak pernah dilaporkan kepadanya selaku Ketua LPD kala itu.
"Pertanyaan saya, dipakai apa uang itu? Besarnya tidak tanggung-tanggung, Rp565 juta. Data ada pada Made Sedana. Anehnya Made Sedana tidak ada konfirmasi ke saya di mana salah satu dari dua orang itu kasbon di koperasinya," jelasnya.