TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cara Pengajuan Data Klaim Asuransi Korban Petir Via Online

Gak perlu ke kantor dan tinggal transfer

Pexels.com/Philippe Donn

Denpasar, IDN Times – Para korban sambaran petir yang membutuhkan data untuk kelengkapan pengajuan asurani kini tak perlu repot lagi datang ke Kantor Stasiun Geofisika Kelas II Denpasar. Lantaran permohonan tersebut bisa dilakukan secara online, sehingga memudahkan para korbannya.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Stasiun Geofisika Kelas II Denpasar, Ikhsan, kepada IDN Times, Senin (24/2). Berikut penjelasannya:

1. Korban dapat mengakses situs Kantor Stasiun Geofisika Kelas II Denpasar untuk mengajukan data klaim asuransi secara online

IDN Times/Ayu Afria

Korban sambaran petir di luar Kota Denpasar dan jarak yang tidak memungkinkan untuk melakukan permohonan data klaim asuransi, bisa mengakses link http://geofisika.bali.bmkg.go.id/. Setelah membuka link tersebut, pilihlah bagian "Pelayanan Data" dan ikuti langkah selanjutnya.

“Ketika mengajukan asuransi biasanya kan pihak asuransi minta data dukungnya. Nah, data dukungnya bisa minta di kami. Bisa di website kami sebenarnya ada. Tidak perlu datang ke kantor kami mengajukan permohonan. Bisa online,” kata Ikhsan.

2. Untuk mengakses situs tersebut, pemohon harus memiliki akun Google Mail. Berikut persyaratannya:

IDN Times/Ayu Afria

Untuk menggunakan layanan permohonan data tersebut, pemohon harus memiliki akun Gmail (Google Mail). Karena pihak Kantor Stasiun Geofisika Kelas II Denpasar akan mengirimkan Google docs.

“Hanya melampirkan surat permohonan dalam bentuk PDF (Portable Document Format), foto kopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) dalam bentuk JPEG (Joint Photographic Experts Group). Setelah kami proses nanti akan kami kirimkan e-billing pembayaran biaya permohonan data informasi petir Rp185 ribu per lokasi per tahun. Setelah pembayaran itu, data kami kirim,” ujar Ikhsan.

Baca Juga: Tips Hindari Sambaran Petir, Waspada Buat yang Bawa Handphone

Berita Terkini Lainnya