Cara Pengajuan Data Klaim Asuransi Korban Petir Via Online
Gak perlu ke kantor dan tinggal transfer
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Para korban sambaran petir yang membutuhkan data untuk kelengkapan pengajuan asurani kini tak perlu repot lagi datang ke Kantor Stasiun Geofisika Kelas II Denpasar. Lantaran permohonan tersebut bisa dilakukan secara online, sehingga memudahkan para korbannya.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Stasiun Geofisika Kelas II Denpasar, Ikhsan, kepada IDN Times, Senin (24/2). Berikut penjelasannya:
1. Korban dapat mengakses situs Kantor Stasiun Geofisika Kelas II Denpasar untuk mengajukan data klaim asuransi secara online
Korban sambaran petir di luar Kota Denpasar dan jarak yang tidak memungkinkan untuk melakukan permohonan data klaim asuransi, bisa mengakses link http://geofisika.bali.bmkg.go.id/. Setelah membuka link tersebut, pilihlah bagian "Pelayanan Data" dan ikuti langkah selanjutnya.
“Ketika mengajukan asuransi biasanya kan pihak asuransi minta data dukungnya. Nah, data dukungnya bisa minta di kami. Bisa di website kami sebenarnya ada. Tidak perlu datang ke kantor kami mengajukan permohonan. Bisa online,” kata Ikhsan.
Baca Juga: Tips Hindari Sambaran Petir, Waspada Buat yang Bawa Handphone