Cabuli Anak di Buleleng, Tersangka Ancam Korban: Jangan Menangis
Jangan sampai ada lagi yang seperti ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Buleleng, IDN Times - Polres Buleleng menetapkan Warga Banjar Dinas Pakisan, Desa Pakisan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, bernama Nyoman Redata Alias Gabong (46) sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur yang berusia 12 tahun. Aksi bejat tersebut dilakukan tersangka pada Selasa (4/5/2021) pukul 03.00 Wita di Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng.
1. Korban dicabuli di tempat kos ibunya
Kepala Urusan Pembinaan Operasional (KBO) Polres Buleleng, AKP Suseno, didampingi Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya, mengatakan bahwa tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini telah dilaporkan oleh orangtua korban dengan bukti lapor LP/46/V/2021/Bali/Res Bll pada tanggal 4 Mei 2021. Kejadian persetubuhan itu dilakukan di tempat kos ibu korban.
"Bukti yang cukup dengan adanya visum yang ditemukan pada korban," ungkapnya pada Selasa (11/5/2021).