TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cabuli Anak di Buleleng, Tersangka Ancam Korban: Jangan Menangis

Jangan sampai ada lagi yang seperti ini

Pelaku pancabulan seorang anak di Buleleng. (Dok.IDN Times/Polres Buleleng)

Buleleng, IDN Times - Polres Buleleng menetapkan Warga Banjar Dinas Pakisan, Desa Pakisan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, bernama Nyoman Redata Alias Gabong (46) sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur yang berusia 12 tahun. Aksi bejat tersebut dilakukan tersangka pada Selasa (4/5/2021) pukul 03.00 Wita di Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng.

1. Korban dicabuli di tempat kos ibunya

Pelaku pancabulan seorang anak di Buleleng. (Dok.IDN Times/Polres Buleleng)

Kepala Urusan Pembinaan Operasional (KBO) Polres Buleleng, AKP Suseno, didampingi Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya, mengatakan bahwa tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini telah dilaporkan oleh orangtua korban dengan bukti lapor LP/46/V/2021/Bali/Res Bll pada tanggal 4 Mei 2021. Kejadian persetubuhan itu dilakukan di tempat kos ibu korban.

"Bukti yang cukup dengan adanya visum yang ditemukan pada korban," ungkapnya pada Selasa (11/5/2021).

2. Tersangka mengiming-imingi uang Rp200 ribu

Ilustrasi uang (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Dalam melancarkan aksinya, tersangka mengancam korban dan mengiming-imingi uang sejumlah Rp200 ribu. Tersangka kemudian ditahan pada Rabu (5/5/2021). Beberapa barang bukti yang diamankan di antaranya baju kaos merah, celana pendek, celana dalam, miniset dan dua lembar uang senilai Rp200 ribu.

"Tersangka mengancam korban dengan berkata jangan menangis nanti ibumu dengar dan marah. Nanti tak kasih kamu uang Rp200 ribu," jelasnya.

Berita Terkini Lainnya