Tebang Pohon Sonokeling, Buruh Asal Buleleng Terancam 5 Tahun Penjara
Rencananya kayu itu digunakan untuk membuat bale bengong
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Buleleng, IDN Times - Polsek Tejakula mengamankan terduga penebangan pohon sonokeling di Hutan Munduk dalam RTK 20 Penulisan Kintamani Pal No 11 KL, Madenan, Kecamantan Tejakula, Kabupaten Buleleng, pada Rabu (7/4/2021) pukul 14.30 Wita. Pelaku Kadek Suwita (37) diamankan di rumahnya, Madenan, Kecamatan Tejakula.
Baca Juga: Fakta-fakta Pembuangan Bayi di Buleleng, Tersangka Melahirkan Sendiri
1. Diketahui saat petugas melakukan pengecekan dan melihat kawasan hutan milik negara
Menurut keterangan dari Kapolsek Tejakula, AKP Ida Bagus Astawa, ada laporan dari Kepala Resort Pengelolaan Hutan Tejakula, Ketut Witana, terkait dengan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa izin yang dikeluarkan pejabat yang berwenang. Temuan ini diketahui saat petugas melakukan pengecekan dan melihat kawasan hutan milik negara.
“Melihat di kawasan hutan ditemukan enam batang kayu gelondongan jenis kayu sonokeling dan tonggak kayu tebangan sebanyak satu pohon,” ungkapnya pada Kamis (8/4/2021).
Kanit Reskrim Polsek Tejakula, Iptu I Gede Sudiana, bersama anggota unitnya datang ke lokasi dan langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).