Bule Amerika Penabrak 2 Pengendara Motor di Pecatu Tak Ditahan
Dia mengaku dalam keadaan mabuk saat menyetir
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Satuan Lalulintas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar masih menunggu hasil tes narkoba turis asal Amerika Serikat, Mattew Hunter Ryan (48). Ia menjadi pelaku tabrak lari dua pengendara sepeda motor, hingga tiga orang mengalami luka, pada Rabu (8/1) pukul 23.30 Wita. Berikut perkembangan pemeriksaannya:
1. Ryan tidak ditahan dengan alasan tertentu dan wajib lapor
Kasat Lantas Polresta Denpasar, AKP Adi Sulistyo Utomo, mengungkapkan meski sudah jadi tersangka, namun Ryan tidak ditahan meski dijerat pasal 311 subsider pasal 310 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, dengan ancaman pidana kurungan 1 tahun dan denda Rp3 juta.
“Untuk penetapan sebagai tersangka ya itu sudah jelas. Itu kami melalui proses-proses yang sudah sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur). Kami tetapkan sebagai tersangka. Namun catatannya ini karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun ya, jadi tidak dilakukan penahanan. Karena tergolong pidananya ringan,” terangnya.
Sehingga terkait kasus kecelakaan ini, Ryan dikenai wajib lapor sebelum diizinkan pulang.
Baca Juga: Turis Amerika Tabrak 2 Pengendara Sepeda Motor di Pecatu