TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Border Negara Lain Dibuka, Permohonan Paspor di Bali Meningkat

Sebanyak 20 persen pemohon ber-KTP di luar Bali

ilustrasi paspor Indonesia (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Denpasar, IDN Times – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Bali mencatat adanya kenaikan pemohon paspor selama tahun 2022 ini. Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, pada Kamis (29/12/2022).

Dari total jumlah pemohon tersebut, diperkirakan sekitar 20 persen merupakan masyarakat yang ber-KTP di luar Bali.

Baca Juga: Napi di Bali Dapat Waktu 48 Jam, Bisa Bercinta dengan Pasangan

1. Masyarakat ingin liburan ke luar negeri pada akhir tahun

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu. (Dok.IDN Times/istimewa)

Anggiat Napitupulu mengungkapkan bahwa penyebab permintaan permohonan paspor meningkat karena sudah dibukanya border-border di negara lain untuk wisata dan ibadah seperti umroh.

Khususnya pada bulan Desember ini, permintaan paspor meningkat karena peak-season sehingga masyarakat ingin liburan ke luar negeri pada akhir tahun. Selain itu, animo masyarakat juga meningkat karena adanya perubahan masa berlaku paspor dari 5 tahun menjadi 10 tahun.

2. Pemohon paspor biasa 48 halaman sebanyak 56.340

ilustrasi KTP (IDN Times/Umi Kalsum)

Tercatat mulai Januari hingga November 2022, pemohon paspor biasa 48 halaman sejumlah 56.340 orang dan paspor elektronik 48 halaman sejumlah 8.024 permohonan. Jumlah tersebut merupakan gabungan dari permohonan paspor baru, penggantian paspor, paspor hilang, paspor rusak, dan perubahan data.

Mayoritas pemohon merupakan masyarakat yang ber-KTP Bali. Namun ada juga pemohon yang merupakan masyarakat luar Bali, di mana diperkirakan jumlahnya sebanyak 20 persen.

“Semua kami layani karena pada prinsipnya pembuatan paspor bisa di mana saja. Tanpa memandang domisili pemohon paspor,” jelasnya.

Berita Terkini Lainnya